Terbaru

Pemko: Isu Di Medsos Terkait Rastra Tidak Layak Konsumsi Tidak Benar

Tim terpadu mengecek rastra di Simanaere |Foto: Humas Penko
Gunungsitoli,- Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemerintah Kota Gunungsitoli Elizanolo Nazara mengaku bahwa isu yang beredar di Media Sosial (Medsos) terkait beras sejahtera (rastra) yang tidak layak konsumsi tidak benar.

Hal itu dikatakan Elizanolo saat melakukan monitoring di sejumlah desa penerima manfaat Rastra di wilayah Kota Gunungsitoli bersama Tim terpadu lainnya yang dibentuk oleh Pemko Gunungsitoli, Sabtu (17/07/2017).

"Bahwa isu-isu di media sosial yang menyatakan bahwa rastra yang disalurkan tidak layak konsumsi belum terbukti dan ditemukan," katanya.

Berdasarkan pers rilis yang diterima wartanias.com, Sabtu (17/06/2017) dari bagian Humas Pemko Gunungsitoli dijelaskan salah satu daerah yang dikunjungi oleh Tim Terpadu itu adalah desa Simanaere Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.

Dari pantauan di Desa tersebut,  Kepala Desa mengaku bahwa pihaknya pernah menolak Rastra yang diberikan oleh Bulog karena dianggap tidak layak konsumsi kemudian diganti dengan jenis Rastra yang layak konsumsi.

"Hasil dari pemantaun dibeberapa desa diwilayah kota Gunungsitoli, rastra yang disalurkan masih layak untuk dikonsumsi dan kita tidak menemukan beras yang berkutu, berulat atau bergumpal. Ini dibuktikan dari hasil dilapangan dan hasil wawancara dari kepala desa, Perangkat desa dan masyarakat yang menyampaikan bahwa rastra yang disalurkan tersebut layak untuk dikonsumsi,"kata Elizanolo.

Ia berharap kedepan agar penyaluran Rastra di Kota Gunungsitoli berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Sejahtera dan jika ada warga yang menemukan Rastra tidak layak konsumsi agar menyampaikannya kepa Bulog.

"Sesuai dengan prosedur pihak bulog akan mengganti beras itu,"jelasnya.

Adapun sejumlah Desa yang dikunjungi oleh tim terpadu ini adalah Desa Simaere Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Desa Lolowua Nazalou dan Lololawa Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Desa Bawodesolo dan Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli.

Peninjauan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 15 sampai 17 Juni 2017. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=