Terbaru

Di Kabupaten Nias, Perangkat Desa Diwajibkan Masuk Kantor Tiap Hari

Para kades saat dilantik oleh Bupati nias |Foto: Istimewa
Nias,- Kepala Desa dan Perangkat Desa di seluruh Kabupaten Nias wajib masuk kantor Desa setiap hari kerja. Hal itu diutarakan Bupati Nias melalui suratnya kepada masing-masing Camat di seluruh Kabupaten Nias, Kamis (20/07/2017).

Hal itu dilakukan dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta untuk optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Nias.

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Firman Yanus Larosa itu, Bupati Nias Sokhiatulò Laoli mengatakan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib melaksanakan hari kerja pada hari senin sampai dengan hari jumat.

"Dalam rangka tertib administrasi, Kepala Desa dan perangkat desa wajib mengisi daftar hadir setiap hari kerja,"bunyi isi surat itu.

Selain itu, Bupati Nias juga mewajibkan pemasangan bendera merah putih di setiap kantor desa pada hari kerja. (MM)

Iklan

Loading...
 border=