Terbaru

Dukung Perppu Ormas, Ketua DPRD Nias Barat: Supaya HTI dan FPI Dibubarkan

Ketua DPRD Nias Barat Nitema Gulò |Foto: Budi Gea
Nias Barat,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat, Nitema Gulò mendukung penuh langkah Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.

Nitema Gulò menilai Perppu tersebut akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal di Indonesia seperti HTI dan FPI.

"Saya mendukung itu Perppu, supaya ormas Radikal seperti HTI dan FPI bisa dibubarkan. Perppu itu juga akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional Ormas,"kata Nitema Gulò saat dimintai tanggapanya melalui telepon selulernya, Senin (17/07/2017).

Menurut Nitema, Dengan terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017 itu dapat mengantisipasi pergerakan ormas radikal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Saya kira pemerintah sudah pasti tahu yang lebih baik bagi masyarakatnya. Didalam Perppu itu kan ada keterikatan terkait pendirian satu Ormas supaya setiap Ormas yang didirikan harus berlandaskan Pancasila,"ujar Ketua DPC Partai Demokrat Nias Barat tersebut. 

Seperti diketahui, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.

Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=