Terbaru

Dukung Perppu Tentang Ormas, Yulius Lase: Ormas Radikal Harus Dibubarkan

Wakil Ketua DPRD Nias Yulius Lase |Foto: Istimewa
Gunungsitoli, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Yulius Lase mendukung langkah pemerintah atas terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Menurut Politisi Partai PDI Perjuangan itu, dengan adanya Perppu itu keutuhan bangsa dan NKRI dapat terwujud sesuai dengan cita-cita sang pendiri bangsa Soekarno.

"Kita harus dukung perppu itu supaya ormas yang tidak mendukung keutuhan bangsa Dan NKRI apalagi merubah pancasila supaya segera dibubarkan oleh pemerintah,"kata Yulius Lase, Kamis (20/07/2017).

Ormas yang radikal dan sangat perlu dibubarkan tersebut menurut Yulius adalah HTI dan FPI.

"Dengan adanya Perppu itu, kedepan ini masyarakat tidak seenaknya saja mendirikan ormas. Semua telah jelas diatur di dalam perppu itu,"tambahnya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.

Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=