Terbaru

Pengemudi Mobil Selalu "Salah"

oleh : Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H.*


Kecelakaan yang baru terjadi baru-baru ini
| Foto : Istimewa

         
Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang tidak diharapkan semua pengguna jalan karena dapat mengakibatkan kematian, luka berat, luka ringan, rusaknya kendaraan dan lain sebagainya. Penyebab kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh beberapa hal yakni manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan namun di masyarakat ada anggapan  “Pengemudi Mobil Selalu Salah”.

Persepsi ini merupakan kekeliruan yang dibiarkan seolah menjadi pembenaran dan terkadang disetujui oleh aparatur hukum sehingga kesalahan ditentukan berdasarkan jenis kendaraannya bukan unsur kelalaian pada saat berkendara. Pembentukan persepsi bisa disebabkan kurangnya pemahaman hukum di masyarakat maupun adanya fakta dalam beberapa kasus kecelakaan lalu lintas pengendara mobil menabrak beberapa pengendara sepeda motor sehingga mobil dianggap lebih dominan dibandingkan sepeda motor.

Persepsi mobil lebih dominan di ruang lalu lintas jalan juga bisa dipengaruhi ukurannya yang lebih besar dibandingkan sepeda motor dan karena jumlah sepeda motor lebih banyak maka secara psikologis pengendara sepeda motor akan menganggap dirinya merupakan kawanan dari pengendara sepeda motor lainnya sedangkan pengendara mobil yang jumlahnya lebih sedikit biasanya lebih individualis.

Prioritas di Ruang Lalu Lintas Jalan
Setiap orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan untuk berlalu lintas dan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) setidaknya membagi 2 (dua) prioritas penggunaan jalan yakni 1). Kendaraan dengan fungsi khusus seperti kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi, dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 134  UULLAJ) dan 2). Pengguna jalan yang tidak bermotor yakni pejalan kaki dan pesepeda, yang secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 106 ayat (2) UULLAJ “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda”.

Keutamaan pejalan kaki salah satunya pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan (Pasal 131 ayat (2) UULLAJ). Adapun yang dimaksud dengan tempat penyebrangan dapat berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa jembatan atau terowongan (Penjelasan Pasal 45 huruf C UULLAJ). Dalam hal pejalan kaki menyeberang di zebra cross yang juga merupakan lintasan khusus jalan bus maka pengendara bus wajib berhenti memberikan kesempatan pejalan kaki untuk melintas setelah mendapatkan peringatan oleh sistem lampu jalan maupun pejalan kaki itu sendiri sedangkan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. (Pasal 62 ayat (2) UULLAJ).

Lebih tegasnya ketentuan Pasal 284 UULLAJ mengatur “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Hal ini berarti pelanggaran terhadap kepentingan keutamaan pejalan kaki dan pesepeda memiliki sanksi pidana. Prioritas terhadap pejalan kaki dan pesepeda dimaksudkan agar memudahkan pejalan kaki dan pesepeda yang dianggap lemah di ruang lalu lintas jalan dapat menjangkau tujuannya pada saat berlalu lintas. Bahkan melalui ketentuan tersebut apabila ditafsirkan secara meluas maka pengendara mobil harus pula memberikan prioritas kepada pengguna sepeda motor pada saat memanfaatkan fasilitas jalan karena pada hakikatnya pengendara mobil memiliki keseimbangan dan kenyamanan lebih dibandingkan pengendara sepeda motor.

Kata prioritas memiliki dimensi yang berbeda dengan kata disalahkan sebagaimana judul tulisan ini. Prioritas artinya diutamakan dalam hal keadaan yang dipandang patut dan berimbang sedangkan disalahkan tanpa memperhatikan keadaan-keadaan khusus sehingga berpotensi menimbulkan bias.

Sebagai contoh prioritas adalah ketika diperempatan jalan tanpa lampu pengatur jalan terdapat pengendara sepeda motor dan mobil yang akan melintasi ruang jalan yang sama maka pengendara mobil harus memberikan kesempatan terlebih dahulu pengendara sepeda motor melewati perempatan jalan tersebut tapi kalau dalam keadaan yang hampir sama namun posisi sepeda motor masih berada cukup jauh dari perempatan dimaksud maka tidak berarti pengendara mobil harus berhenti menunggu laju sepeda motor.

Pertanggungjawaban Hukumnya
Lantas bagaimana menilai salah tidaknya pengendara pada saat terhadi kecelakaan lalu lintas ? maka harus merujuk pada pengertian Kecelakaan Lalu Lintas yakni suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kata tidak diduga dan tidak disengaja memiliki dimensi yang luas untuk diuraikan namun bila merujuk pada ketentuan pemidanaan atas kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 310 UULLAJ maka esensi perbuatan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah kelalaian (culpa).

Jadi kesalahan dan pertanggungjawaban hukum tidak ditentukan berdasarkan jenis kendaraannya melainkan pada unsur kelalainnya. Misalnya kelalaian berkendara pada pengemudi sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan pengendara mobil maka sekalipun pengendara sepeda motor meninggal dunia namun ahli warisnya secara keperdataan tetap bertanggungjawab atas biaya pengobatan pengendara mobil maupun perbaikan kerusakan mobil.

Sebelum menyatakan seseorang lalai sehingga bertanggungjawab secara hukum terhadap suatu kecelakaan lalu lintas maka perlu diuji apakah perbuatan tersebut memenuhi 3 (tiga) hal berikut ini :

1.Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;                                            
2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau;                                                                      
3.Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Apabila terpenuhi salah satu atau lebih perbuatan di atas, maka seseorang tersebut tidak dapat dinyatakan lalai dan tidak dapat dipaksakan bertanggungjawab atas peristiwa kecelakaan lalu lintas.  

Simpulan
Persepsi pengemudi mobil selalu salah adalah “salah” karena kesalahan atas kecelakaan lalu lintas terletak pada kelalaian pada saat berkendara bukan terletak pada jenis kendaraannya.


 *Penulis adalah Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA

Iklan

Loading...
 border=