Terbaru

Ignasius: Tidak Ada Batas Waktu Penarikan Retribusi Parkir Di Kota Gunungsitoli

Kadishub Gunungsitoli Ignasius Harefa
|Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Kepala Dinas (Kadis), Perhubungan, Kota Gunungsitoli Ignasius Harefa menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu penarikan retribusi parkir setiap harinya, baik siang hari maupun malam hari retribusi parkir dapat dipungut.

Hal itu tergantung pada kesiapan petugas parkir dan potensi kendaraan yang parkir.

"Misalnya ditempat-tempat jajanan malam yang ramai dan menggunakan tepi jalan umum sebagai tempat parkir retribusi parkir dapat dipungut,"kata Ignasius Harefa ketika berbincang dengan wartanias.com diruang kerjanya, Jumat (22/09/2017).

Ignasius menjelaskan, sampai saat ini pengelolaan lahan-lahan parkir di wilayah kota gunungsitoli dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dalam hal ini dengan organisasi Pemuda Pancasila Kota Gunungsitoli.

"Untuk tarif resmi penarikan parkir Rp. 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan untuk kendaraan roda empat jenis mopen Rp.3.000  dan jenis truk Rp.5.000,"jelasnya.

Blok karcis parkir diserahkan kepada pihak ketiga setelah pihak ketiga membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan.

"Pengelolaan selanjutnya di lapangan merupakan tanggungjawab pihak ketiga,"ujarnya.

Menurut dia, Dishub berperan untuk membina dan mengawasi melalui pengelola (pihak ketiga).


Target PAD Retribusi Parkir sebesar Rp.150.000.000 dan sampai dengan saat ini realisasi masih Rp.32.700.000

Rendahnya realisasi karena kerjasama dengan pihak ketiga baru dimulai pada Bulan April 2017, disamping memang target tersebut perlu dievaluasi kembali. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=