Terbaru

Diduga Memfitnah, Finsen Mendrofa Dipanggil Sebagai Tersangka di Mabes Polri

Finsen Mendrofa |Foto: dok facebook Finsen
Mendrofa
Gunungsitoli,- Oknum Advokat atas nama Finsen Mendrofa, SH, CLA telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai Tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

Hal itu terlihat dari surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri denga nomor B/21/IX/2017/Dittipidsiber yang ditujukan kepada Jaya Putera Zega sebagai pengacara Marinus Gea, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

SP2HP itu sendiri ditandatangani oleh penyidik Kasubdit I, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Irwan Anwar tertanggal 20 September 2017.

Surat SP2HP dari Mabes Polri
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Pengacara Marinus Gea, Jaya Putera Zega, SH dkk di Mabes Polri pada 28 Februari 2017 karena Finsen Mendrofa diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah kepada Marinus Gea melalui pesan berantai di sejumlah sosial media salah satunya Grup Whatsapp.

"Benar, kami telah menerima SP2HP dari Bareskrim Mabes Polri yang salah satu isinya saudara Finsen Mendrofa telah dipanggil sebagai tersangka,"ujar Wiradarma Harefa, SH, salah satu tim pengacara Marinus Gea, Senin (02/10/2017) di Kota Gunungsitoli.

Wiradarma menjelaskan bahwa pemanggilan Finsen sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim memeriksa Saksi Ahli Perundang-undangan Advokat atas nama Dr. (Can). Tasman Gulton, SH.,MH.,AAAI.,(k), CLA.

"Kasus ini bermula dari pesan berantai yang dikirimkan oleh saudara Finsen Mendrofa melalui sosial media Whatsapp yang menuduh klien kami sebagai Penipu. Ini jelas-jelas pencemaran nama baik atau fitnah yang membunuh karakter klien kami,"tutur Wira.

Sementara kasus dugaan penipuan yg dituduhkan kepada Marinus Gea yang menjabat sebagai anggota DPR RI yang dilaporkan oleh Roslina Hulu oleh Penyidik Bareskrim Polri telah di hentikan Penyelidikannya karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

"Atas kasus itu, saat ini kami sedang mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dimana yaang menjadi penggugat adalah klien kami Marinus Gea,"tambahnya.


Sementara itu, Finsen Mendrofa hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilannya sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Wartanias.com yang berusaha mengkonfimasi melalui sambungan telepon selullernya tidak dijawab. Begitu juga pesan singkat yang dikirim tidak dibalas. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=