Terbaru

Tak Bayar Honor Sekdes, Kades Hili'onozega di Idanogawo Dipolisikan

Ilustrasi Honor Sekdes
Nias,- Kepala Desa (Kades) Hilionozega Martin Jaya Zebua alias Ama Ama Enos terpaksa di laporkan kepada Pihak Kepolisian pasalnya Kades tersebut diduga sengaja tidak mau membayar Honor Sekretaris Desa (Sekdes) Seriusma Zebua alias Ama Elsa selama 18 bulan tanpa alasan yang jelas.

Selain Honor Sekdes, Kades Hilionozega sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di desanya itu juga dikabarkan belum membayar honor Wakil Ketua BPD Desa Hilionozega atas nama Sadar Krisman Zebua selama 1 tahun. Kemudian ia juga diduga belum membayar insentif LPM tahun 2015 dan 2016 lalu.

Alhasil Kepala Desa tersebut dilaporkan oleh Seriusman Zebua kepada Pihak Kepolisian Polsek Idanogawo dengan nomor LP/40/XII/2016/Ns-Gawo tanggal 16 Desember 2016 silam.

Namun hingga saat ini, Laporan tersebut diduga mengendap di Polsek Idanogawo dan belum ada penyelesaian perkara.

"Karena Kepala Desa Hilionozega tidak membayar honor saya maka kami terpaksa melaporkan beliau kepada Polisi,"ujar Wakil Ketua BPD, Sadar Krisman Zebua kepada wartanias.com, Kamis (05/10/2017).

Namun, pihak pelapor merasa keberatan sebab laporan mereka hingga saat ini belum juga ada titik terang dari Kepolisian Polsek Idanogawo maupun Polres Nias.
Padahal, menurut Sadar Krisman, Pihaknya telah dua kali diperiksa oleh Penyidik Polsek Idanogawo sebagai saksi atas kasus itu.

"Bahkan kami dengar informasi, Polisi telah melakukan pemanggilan kepada Kades kami itu sebanyak dua kali. Namun Kades kami belum juga menghadiri pemanggilan itu,"ujar Sadar.

Karena tidak ada titik terang atas kasus itu, Sekretaris Desa pun mengaku telah menyurati Kapolres Nias dan Kapolda Sumatera Utara terkait perkembangan kasus yang dia laporkan itu.

"Saya telah menyurati Kapolres Nias dan Kapolda Sumut pada 20 September 2017 lalu. Mudah-mudahan ada tindaklanjut dan titik terang kasus ini,"kata Sekdes Seriusman.

Kepala Desa Hili'onozega hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini.

Sementara Pihak Kepolisian Polsek Idanogawo saat dikonfirmasi melalaui Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulò, Kamis (05/10) mengaku telah melakukan gelar perkara atas kasus itu. Pihaknya akan terus menelusuri dengan melakukan penyelidikan dan akan segera melimpahkan kasus tersebut di Polres Nias.


"Hari rabu kemarin kami telah dilakukan gelar perkara. Saat ini masih lidik. Penyidik sedang mengumpulkan data-data seperti SK para perangkat Desa dimaksud. Apabila sudah lengkap maka Polsek Idanogawo akan melimpahkan kasus itu di Polres Nais,"jelas Bripka Restu Gulò. (Red)

Iklan

Loading...
 border=