Terbaru

Fungsi bangunan Tidak Berubah, Tak Perlu Urus IMB

Riki Perdana Waruwu 
Gunungsitoli - Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung hanya mengatur pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan baru dan bangunan yang berubah fungsi.

"Berubah fungsi disini maksudnya sesuai dengan yang ada dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Bukan berubah fungsi seperti yang ada dalam pikiran kita masing-masing," jelas Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H, saat dihubungi wartanias untuk menjelaskan persoalan IMB, Rabu (29/11/2017).

Dijelaskannya, pada PP 36 Tahun 2005, Pasal 3 ayat 2 tersebut dikatakan ada 5 Fungsi Bagunan Gedung  meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus.

"Dalam peraturan tersebut dirincikan fungsi utama dari masing-masing fungsi bangunan tersebut. Jadi bisa kita ketahui dari setiap bangunan menggunakan izin fungsi apa,"ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Hadirat ST Gea ketika ditanya soal IMB Rajanya Koki, apakah harus diurus lagi. Dirinya menjelaskan hal tersebut tidak perlu lagi. Karena fungsi bangunan yang digunakan tidak berubah.

Sebab dalam Pasal 4 ayat 3, Untuk fungsi usaha mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gedung tempat penyimpanan.

"Gedung itukan sebelumnya hotel, tentu IMB nya menggunakan fungsi usaha, saat ini pemilik barunya pun tetap menggunakannya untuk usaha. Tapi jenis yang berbeda, bisa kita kategorikan perdagangan atau wisata dan rekreasi. Jadi fungsinya tidak berubah,"ucap Hadirat.

Masih dijelaskannya, Permohonan baru izin mendirikan bangunan karena fungsinya berubah seperti yang ada pada pasal 7 ayat 1 dilakukan ketika sebuah bangunan yang sebelumnya hotel dirubah menjadi hunian pribadi atau fungsi lainnya selain fungsi usaha.

" Dari sisi klasifikasi juga, gedung tersebut tidak berubah. Tingginya tetap sama, ukurannya tetap sama, kepemilikannya tetap perorangan. Jadi tidak ada yang berubah."tuturnya.

Ia menambahkan selain persoalan IMB, setiap usaha restoran wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Pariwisata 18/2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwista. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=