Terbaru

Hamdan Telaumbanua Diduga Tidak Menguasai Seluruh UU Pemilu

Hamdan Telaumbanua saat wawancara
PPK |Foto: Dok. Laman FB KPU Gusit
Gunungsitoli,- Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Hamdan Telaumbanua, SH diduga tidak memahami seluruh UU terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Hal itu terbukti saat wartanias.com melakukan wawancara kepada Komisioner KPU Gunungsitoli selama 2 periode tersebut terkait keterlibatan sejumlah penyelenggara Pemilu tingkat bawah di Kota Gunungsitoli yang pernah menjadi Tim Kampanye Pasangan Calon Pilkada 2015.

Seperti pada, Sabtu (11/11/2017), wartanias.com yang menanyakan kepada Hamdan Telaumbanua, SH terkait bisa tidaknya KPU meluluskan PPK atau PPS yang terbukti terlibat ikut sebagai Tim Kampanye Paslon Pilkada tahun lalau.

Hamdan yang menyandang gelar Sarjana Hukum tersebut tampak bingung menjawab pertanyaan wartanias.com. Untuk meyakinkan pertanyaan wartanias, Hamdan menanyakan hal itu kepada Kassubag Teknis atas Nama Nover Harefa.

"Aduh, emm.. bagaimana ini menurut kamu Nover.?," kata Hamdan dalam bahasa suku Nias seperti diterjemahkan kebahasa Indonesia.

Nover Telaumbanua yang diketahui bukan sebagai salah satu Komisioner KPU itu pun menjawab pertanyaan wartanias.com.
"Yang jelas yang dilarang itu adalag PPK dan PPS tidak berpartai politik," kata Nover.

Kemudian Hamdan Telaumbanua mengiyakan jawaban Nover Telaumbanua tadi.


"Ya, seperti itu," ujar Hamdan Pria berkumis itu. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=