Terbaru

Warga Dan Calon Kades Afia Sampaikan Kecurangan Pilkades

Surat warga |Foto: Haogo Zega
Nias Utara - Merasa dicurangi pada saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Afia, Kecamatan Lahewa, Calon Kepala Desa Nomor Urut 1, Tolosokhi Baeha, Calon Nomor Urut 3, Asali Zebua dan saksi serta ratusan warga menyurati Bupati Nias Utara untuk menyampaikan Keberatan atas kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan, Pemungutan dan Penghitungn Suara pada Pilkades Afia. 

Didalam surat tertanggal 23 November 2017 itu menyampaikan laporan atas kecurangan Panitia Pilkades Afia pada Pemungutan suara, Yakni telah dilanggar Ketentuan Pasal 44 Ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ketentuan Pasal 13 Ayat (9) huruf d Peraturan Bupati Nias utara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Petunjuk teknis Peraturan Daerah Kabupaten Nias utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa sebelum melaksanakan Pemungutan suara Panitia Pemilihan melakukan penghitungan jumlah setiap jenis Dokumen dan Peralatan. 

Selanjutnya, kotak suara yang telah di gembok tidak dapat dibuka dengan kunci yang sudah ada ditangan Panitia. Kemudian penyimpanan kotak suara yang berisi surat suara tidak terjamin keamanannya karena di simpan di rumah Pj. Kepala Desa Afia. 

"Adanya kekurangan surat suara sebanyak 11 lembar, dan Panitia memberikan surat panggilan kepada Anak dibawah Umur untuk memilih,"tulis surat warga Afia itu. 

Surat yang ditandatangani oleh Kedua saksi beserta Calon Kepala Desa Afia Nomor Urut 1 dan 3 bersama 109 warga lainnya menyatakan bahwa tidak menyetujui dan tidak menerima hasil pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan kepala desa Afia karena menurut mereka telah cacat hukum dan telah terjadi kecurangan sehingga tidak sesuai dengan azas demokrasi yang berlaku di NKRI ini. 

Kemudian dalam surat itu terlampir Berita Acara Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara (Lampiran E.2), dimana Calon Nomor Urut 2 bernama Kerisman Zebua memperoleh suara terbanyak, Sementara Calon nomor urut 1 Tolosokhi Baeha dan Calon Nomor Urut 3 Asali Zebua, tidak menandatangani Berita Acara tersebut karena diduga telah cacat hukum. 

Hingg saat ini, wartanias.com terus berupaya untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Bupati Nias Utara. (Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=