Terbaru

Hadirat Gea: Anggota DPRD Tidak Dilarang Jadi Pebisnis

Hadirat Gea (baju merah) saat menerima
Pengunjuk rasa |Foto: Istimewa
Gunungsitoli,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli tidak dilarang menjadi seorang pebisnis. Hal itu diutarakan Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli saat usai menerima pengunjuk rasa yang menuntut memidanakan oknum DPRD yang menanam saham di PT. DAS kota Gunungsitoli, Senin (11/12/2017).

Menurut Hadirat, larangan Anggota DPRD menjadi seorang pebisnis tidak tercantum dalam peraturan maupun Tata Tertib Anggota Dewan.

"Tidak ada larangan Anggota DPRD itu menjadi seorang Pebisnis," ujar Hadirat.

Dijelaskannya, dalam Perda Kota Gunungsitoli nomor 1 tahun 2014 tentang Tatib DPRD, Anggota DPD dilarang merangkap jabatan yakni menjadi pejabat negara atau pejabat daerah lainnya, dilarang menjadi hakim dalam badan peradilan, dilarang menjadi PNS, TNI, Polri, Pegawai pada BUD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBD atau APBN.

"Selain itu, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD sebagai hak sebagai anggota DPRD serta dilarang KKN," jelas Hadirat.

Seperti diketahui, puluhan massa melakukan aksi ujukrasa di depan Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (11/12/2017). Salah satu tuntutan massa adalah memidanakan oknum anggota DPRD yang memiliki saham pada usaha ayam petelur di Desa Olora Gunungsitoli Utara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=