Terbaru

Koordinator PPL Sawo Akhirnya Lepaskan Jabatan Di Desa

Yasoaro Zendrato |Foto: Istimewa
Nias Utara,- Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Sawö, Yasoaro Zendrato yang selama ini merangkap jabatan, akhirnya melepaskan jabatan sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sifahando Kecamatan Sawö.

"Saya sudah memanggil Yasoaro Zendrato disini kemarin, dan ia lebih memilih sebagai PPL, sementara di Desa ia telah berikan pengunduran dirinya untuk diberhentikan sebagai Perangkat Desa,"ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, Idaman Johan Hulu saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (8/12/2017). 

Diakhir keterangannya, sosok yang dikenal tegas kepada bawahannya itu berharap kepada Yasoaro Zendrato sebagai Koordinator PPL di Kecamatan Sawö untuk menjunjung tinggi Undang-undang dan Peraturan yang berlaku di NKRI ini terutama Perda Nomor 3 tahun 2017 sehingga dapat memberikan contoh dan sebagai teladan di tengah-tengah Kelompok Tani di Kecamatan Sawö. 

Kepala Desa Sifahando, Kecamatan Sawö, Budiman Ali Gea mengakui bahwa Yasoaro Zendrato telah memberikan pengunduran diri untuk diberhentikan secepatnya sebagai Perangkat Desa. Bahkan telah merencanakan perekrutan calon pengganti Yasoaro.

"Benar, Yasoaro Zendrato meminta untuk secepatnya diberhentikan sebagai Perangkat Desa Sifahando, dan minggu depan akan kita buka penjaringan sehingga Kaur Keuangan sekaligus Bendara Desa Sifahando segera kita Angkat kembali,"terang Budiman Ali Gea melalui sambungan telepon seluler. Senin, (11/12/2017). 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Alius Nazara merasa kecewa kepada Kepala Desa Sifahando yang selama ini tidak menghiraukan Perda Nomor 3 tahun 2017. Dimana salah satunya berisi terkait rangkap jabatan.

"Perda Nomor 3 tahun 2017 ini sejak ditetapkan telah kami laksanakan sosialisasi di masing-masing desa sekabupaten Nias Utara termasuk di desa Sifahando ini. Tapi baru sekarang dia menerapkan itu, saya minta kepada kepala desa Sifahando segera memberhentikan Aparat Desa yang masih merangkap jabatan itu,"tegas Alius saat di wawancarai wartanias.com di halaman Kantor DPRD Nias Utara usai mengikuti Rapat,Senin(11/12/2017). 

Alius Nazara juga menambahkan bahwa pemberitahuan ataupun tembusan pengunduran diri Yasoaro Zendrato sebagai Kaur Keuangan di Desa Sifahando, masih belum diterima baik dari desa Sifahandro begitu juga dari Kantor Camat Sawö. 

"Sampai hari ini, kita masih belum menerima surat tembusan Pemberhentian Yasoaro Zendrato sebagai Kaur Keuangan,"terang Alius sambil berlalu.

Diberitakan sebelumnya, Pada 6 April 2017 yang lalu, puluhan masyarakat Desa Sifahando menyurati Bupati Nias Utara untuk mencopot Yasoaro Zendrato dari perangkat desa, karena rangkap jabatan. (Haogô zega

Iklan

Loading...
 border=