Terbaru

PNS Dilarang Like, Unggah dan Komen Postingan "Berbau" Pilkada Di Sosmed

PNS di Pemkab Nias |Foto: AB
Nias,- Menpan RI melarang PNS untuk memberi like atau berkomentar serta mengunggah postingan yang berbau Pilkada di jejaring status media sosial Facebook dan sejenisnya.

Pelarang itu sudah jelas tertera dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018. 

Dikutip dari viva. co.id, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN), untuk tidak melakukan foto bareng atau selfie dengan calon kepala daerah yang maju Pilkada tahun ini. 

"ASN (PNS) tidak boleh berfoto bareng dengan calon," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.

Untuk itu, apabila ada masyarakat yang menemukan PNS berkomentar di jejaring media sosial calon kepala daerah maka bisa langsung melaporkan ke Bawaslu atau pejabat pembina kepegawaian. 

Apabila ditemukan PNS yang masih membandel maka tentunya akan hukuman yang tegas.  "Seperti penundaan kenaikan pangkat. Sanksi dari pejabat pembina kepegawaian," ujarnya. 

Dalam pesta demokrasi Pilkada 2018, ada 171 daerah yang akan berpartispasi yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 11 kabupaten. 

Dari jumlah itu, KPU menyebutkan ada 13 pasangan tunggal yang akan melawan kotak kosong pada agenda Pilkada secara serentak tersebut. (red)


Iklan

Loading...
 border=