Terbaru

Bupati Nias Dikritik Terkait Pemindahan Dokter Spesialis RSUD Ke Puskesmas

Patrianef dan Surat Perintah Bupati Nias
|Foto: istimewa
Nias,- Praktisi Kesehatan yang aktif di LSM Kesehatan di Jakarta, Patrianef mengkritisi Surat Perintah Bupati Nias Sokhiatulo Laoli terkait pemindahan dokter RSUD Gunungsitoli Spesialis Obgyn. Dr Fatolosa Panjaitan yang sekaligus Ketua IDI Cabang Nias ke Puskesmas Botomuzoi Kabupaten Nias.

Kritik itu disampaikan Patrianef dalam surat terbuka di sosial media Facebook yang ditujukkan kepada Bupati Nias Sokhiatulo Laoli.

Dalam Suratnya, Patrianef meminta dengan tegas agar Bupati Nias  mengembalikan dr. Fatolosa ke RSUD Gunungsitoli.

Berikut isi surat terbuka Praktisi Kesehatan tersebut yang dikutip langsung dari Akun Facebook resmi Patrianef Patrianef;

Kepada Yth
Bapak Bupati Nias
Drs.Sokhiatulo Laoli MM

Dengan hormat,

Masih segar diingatan kami Surat Perintah  Bapak no 824.4/113/BKD/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang memerintahkan pemindahan dr Yamoguna Zega dari RSUD Gunung Sitoli ke Puskesmas Bawolato. Kecamatan Bawolato.  Surat yang menunjukkan arogansi seorang Kepala Daerah dengan memakai istilah yang tak lazim dalam pemindahan pegawai, hanya dengan sebuah “ Surat Perintah” memindahkan seorang pegawai. 

Tak lazim karena  dalam kepegawaian  biasanya lebih dikenal Surat Keputusan untuk sebuah pemindahan pegawai.
Tak lazim juga karena yang dipindahkan adalah seorang dokter spesialis bedah ke sebuah Puskesmas.


Masalah itu akhirnya selesai dengan pemindahan kembali yang bersangkutan ke Rumah Sakit.

Tetapi saya tak habis pikir, kenapa pola yang sama Bapak lakukan lagi ke salah seorang dokter spesialis disana yaitu dr Spesialis Obgyn. Dr Fatolosa Panjaitan yang sekaligus Ketua IDI Cabang Nias.

Modusnya masih persis sama dengan mengeluarkan “surat perintah” dengan nomor 824.4/15/BKD/2018 tanggal  8 Februari 2018 dengan memerintahkan  sdr dr. Fatolosa Panjaitan SpOG pindah dari RSUD Gunung Sitoli ke Puskesmas Butomozoi Kecamatan Butomozoi Kabupaten Nias.

Kami tidak habis fikir, dalam rangka apa Bapak memindahkan beliau. Tidak mudah menghasilkan seorang spesialis di Indonesia ini. Perlu orang yang berotak pintar, orang yang mau menghabiskan waktunya dengan pendidikan dokter plus spesialis minimal 10 tahun selepas pendidikan SMA serta menghabiskan uang pendidikan yang tidak sedikit.

Kami juga tidak mengerti, ditengah permintaan Bapak Direktur RSUD Gunung Sitoli  no. 800/4276/Peg tanggal 7 juni 2017 perihal memerlukan juga spesialis obgyn, anak, bedah dan anestesi. Bapak melepaskan dr Spesialis Obgyn di RSUD Gunung Sitoli.

Jika Bapak menganggap ini hukuman dan Bapak kurang paham tentang hukuman disiplin pegawai, karena Bapak seorang Politikus, Maka perlu saya sampaikan bahwa dalam hukuman disiplin pegawai negeri itu tidak ada pemindahan sebagai bagian dari hukuman disiplin. Bapak perlu memanggil lagi Kepala BKD jika dia memberikan masukan yang salah kepada Bapak.

Kami dengan tegas meminta Bapak mengembalikan yang bersangkutan ke RSUD Gunung Sitoli.

Kepada Kementerian Kesehatan, kami meminta penghentian penempatan dokter spesialis Ke RSU Gunung Sitoli.
Kepada PB IDI, kami minta agar menegakkan marwah profesi ini, karena kesewenangan Kepala Daerah kepada Profesi ini bukan hanya kali ini terjadi. 

Sudah berulang kali. Dan kami lihat Perlindungan  PB tidak terlihat atau jangan jangan tidak ada sama sekali.
Kepada PP POGI, kami minta agar tegas menghentikan pengiriman spesialis Obgyn ke Kabupaten NIas, sama halnya dengan sikap tegas dari Ketua IKABI saat menghadapi kasus dr Yamoguna Zega dahulu.

Kepada Masyarakat luas kami himbau agar kedepannya jangan memilih Kepala Daerah yang memainkan isu pelayanan kesehatan bahkan mengorbankan pelayanan kesehatan kepada masyarakatnya atas dasar pertimbangan yang tidak logis.


Kepada sejawat dr Julianus Dawolo M Kes, Direktur RSUD Gunung Sitoli, saya tidak habis fikir, masukan apa yang sejawat berikan kepada Bapak Bupati, sehingga muncul keputusan ekstrim begini. Kami menghimbau kepada IDI agar menghentikan keanggotaan anggota IDI yang bertindak sewenang wenang kepada sejawatnya sendiri.

Jakarta, 12 Februari 2018

Patrianef Patrianef
Praktisi Kesehatan.
Aktif di LSM Kesehatan.


NB
Jika surat terbuka ini tidak mendapatkan tanggapan memadai maka kami akan mengirim surat resmi dengan tembusan kepada instansi terkait.


Hingga berita ini tayang, wartanias.com masih belum melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Sokhiatulo Laoli sebab Bupati dikabarkan tengah berada di Luar Daerah. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=