Terbaru

Pemkot Gunungsitoli Sosialisasikan Perubahan Nilai Jual Objek Pajak

Sosialisasi NJOPK di Kota Gunungsitoli
|Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui BPKPD Kota Gunungsitoli laksanakan sosialisasi perubahan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) bertempat di Aula Pertemuan Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (15/2/2018). 

Dalam pelaksanaan sosialisasi itu,Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua bersama dengan pihak Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sybodia Eunice Telaumbanua, hadir sebagai Narasumber.

Pada kesempatan itu, Kepala BPKPD, Yurisman Telaumbanua menyampaikan bahwa pada tahun 2018 sosialisasi ini disampaikan kepada penduduk Kecamatan Gunungsitoli. 

"Sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 8 tahun 2018 maka pemerintah Kota Gunungsitoli telah melakukan pemutakhiran NJOP diwilayah Kota Gunungsitoli dengan menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah serta urgensi pemutakhiran yang bersifat sektoral. Kali ini kita akan sosialisasikan diwilayah Kecamatan Gunungsitoli karena telah dimutakhirkan pada tahun 2017 lalu. Sedangkan Kecamatan lainnya direncanakan tahun 2019 ini," tutur Yurisman. 

Sedangkan dari pihak notaris atau PPAT sendiri menjelaskan beberapa urgensi dan peranannya pada peralihan hak atas tanah dan bangunan. 

"Pendapatan daerah yang berasal dari pajak berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak terlepas juga dari peranan Pejabat Umum dalam hal ini Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam melakukan pekerjaannya sebagai Pembuat Akta Tanah," terang Sybodia Eunice Telaumbanua.

Pantauan wartanias.com, sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nias, Kepala Desa dan Lurah, Unsur BPD dan Tokoh masyarakat setiap Desa di Kecamatan Gunungsitoli serta beberapa undangan lainnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=