Terbaru

PKPA Nias Gagas Panduan Anggaran Responsif Hak Anak

PKPA Nias |Foto: istimewa
Gunungsitoli, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias menggagas panduan anggaran responsif hak anak untuk pendamping desa melalui diskusi kelompok terfokus melibatkan multistakholder pemerintah dan non pemerintah di aula P2TP2A Gunungsitoli, Selasa (13/02/18).

Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi, menjelaskan anggaran responsif hak anak (ARHA) merupakan anggaran yang memperhatikan kepentingan terbaik anak baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. 

“Pemerintah mulai dari level desa sampai provinsi harus memastikan bahwa dalam proses pengangaran selalu menggunakan azas partisipatif masyarakat dan anak, sehingga dalam setiap program kegiatan pemerintah dapat menjawab kebutuhan anak, apalagi jika merujuk Undang-undang No. 6/2014 tantang Desa, maka Pemerintah Desa dimandatkan untuk menyusun rencana kerja pembangunan desa untuk meningkatkaan kualitas hidup dan kehidupan untuk mensejahteran masyarakat sebesar-besarnya tanpa terkecuali anak-anak” jelas Keumala. 

Diskusi yang difasilitasi Rosmalinda Rohan,Koordinator MEL PKPA tersebut menyepakati buku panduan ARHA bagi pendamping desa akan berisi definisi anak dan hak-hak anak, regulasi tentang desa, pengelolaan anggaran di desa, pendamping desa dan pendamping lokal desa, partisipasi anak & Forum Desa, penyusunan anggaran dana desa responsif anak dan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan dana desa responsif anak. 

Pada diskusi tersebut turut dihadiri Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A), BAPPEDA, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Keluarahan (DPMDK), Tenaga Ahli (TA) P3MD, RRI, Komunitas Ya’ahowu, dan Forum Anak Kota Gunungsitoli. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=