Terbaru

BPN Nias: Kami Tidak Pernah Meminta Uang Untuk Urus "Prona" di Desa Hilihao

Kepala BPN Nias Zulfikar |Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan pemungutan biaya pengurusan "Prona" atau PTSL di Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Hal itu dikatakan Kepala BPN Kabupaten Nias Zulfikar Imon Nasution saat dikonfirmasi wartanias.com, Senin (12/03/2018) terkait dugaan Pungli yang dilakuakan Pemdes Hilihao pada pengurusan PTSL kepada warga yang mencapai 500 ribu rupiah setiap bidang tanah.

"Kami dari BPN tidak pernah menginstruksikan atau mengutip uang untuk pengurusan PTSL ini kepada warga. Karena PTSL ini memang Gratis," katanya.
Menurut dia, apabila ada Pemdes yang memungut biaya pengurusan PTSL tersebut kepada warga itu bukan tanggungjawab mereka.

"Itu bukan ranah kami. Karena kami disini hanya memproses berkas yang sudah lengkap dari pemohon. kami melihat minat masyarakat Hilihao untuk mengurus Prona sangatlah minim sekali. Mereka sepertinya tidak begitu antusias. Entah kenapa, kami juga kurang tahu," ungkap Zulfikar dengan ekspresi penuh pertanyaan.

Dikatakannya bahwa pada tahun 2018 ini, Desa Hilihao tidak lagi mendapat jatah pengurusan Prona. Menurutnya kesempatan itu telah usai pada tahun 2017 lalu.

"Tahun 2018 ini, kita terus bergerak mensosialisasikan tata cara pengurusan Prona di Kabupaten Nias utara dan sebagian lagi desa lain di Gunungsitoli, namun Hilihao tidak ikut lagi," terangnya.

"Pada tahun 2017 lalu, kita sudah memberikan kesempatan kepada Desa Hilihao sebanyak dua tahap.Namun data untuk tahap pertama yang kita terima hanya 80 saja. Sehingga kita memberikan kesempatan untuk tahap kedua, namun tidak banyak lagi yang mendaftar," tambah Zulfikar.

Lebih jauh Zulfikar menyayangkan sikap masyarakat yang terkesan tidak memanfaatkan kesempatan yang ada pada dalam pengurusan Prona dimaksud.

"Sesungguhnya pada tahun 2017 kemarin, masyarakat yang ingin mengurus Prona tidaklah dibatasi,justru pemerintah menginginkan agar seluruh aset masyarakat dapat terdaftar guna mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," tegasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, Zulfikar sependapat bahwa salah satu penyebab masyarakat Hilihao sangat minim minatnya dalam mengurus Prona itu ialah karena mereka merasa terbebani dengan harga yang tergolong mahal, jika memang benar dipungut 500 ribu setiap bidang tanah.


"Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada tahun 2017, biaya pengurusan Prona itu paling besar 250 ribu rupiah. Itu pun bisa kurang. Kemudian uang itu bukan untuk kami disini. BPN jangan dikambing hitamkan dong," harapnya penuh penegasan. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=