Terbaru

Pelaku Pembunuhan Faresa Lawolo di Somolo-molo Masuk DPO

Faresa Lawolo meninggal dunia |Foto:
Istimewa
Nias, - Ohesokhi Lawölö (35) alias A. Rofi, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Faresa Lawölö (40) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gidö pada Jum'at (23/2/2018) lalu.

Pasca penetapan Ohesokhi Lawölö dengan status DPO, sampai saat ini keberadaannya masih belum bisa ditemukan oleh pihak penegak hukum.

"Sudah hampir tiga bulan belum tertangkap pelakunya, kami berharap Polsek Gidö menangani serius kasus laporan kami sebagai masyarakat. Jangan dibiarkan kejahatan merajalela di pulau kita. Harap bantuannya untuk segera tangkap pelaku pembunuhan abang saya itu," ujar One Lawölö, adik kandung korban kepada wartanias.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jum'at (16/3/2018) malam.

Dikatakannya bahwa korban yang merupakan warga Desa Hiligodu Kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias, mengalami penganiayaan pada 1 Januari 2018 yang dilakukan oleh Ohesokhi Lawölö yang juga merupakan Desa Hiligodu Kecamatan Somolo-molo Kabupaten Nias.

"Abang saya memang tidak langsung meninggal ketika itu, beliau masih bisa bertahan selama kurang lebih 2 bulan pasca mengalami penganiayaan berupa penikaman oleh pelaku," tambah One.

Diterangkannya bahwa korban sempat dirawat di RSUD Gunungsitoli selama kurang lebih dua minggu. Namun karena faktor kekurangan biaya, akhirnya keluarga memutuskan untuk merawat korban dirumah.

"Saat dirawat dirumah, kondisi korban semakin memburuk. Hingga pada tanggal 3 Maret 2018 lalu, korban akhirnya menghembuskan nafas yang terakhir,” terang One sedih.


Untuk diketahui sebelumnya terkait kasus tersebut, Polsek Gidö telah menetapkan Ohesokhi Lawölö dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor : DPO/04/II/2018/Reskrim. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=