Terbaru

Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Nias Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2018

Penandatangan perjanjian kinerja |Foto:
MM
Nias, - Kepala Perangkat lingkup Pemerintah Kabupaten Nias laksanakan penandatanganan perjanjian kinerja tahun anggaran 2018 dengan Bupati Nias bertempat di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Nias, Senin (12/3/2018).

"Penandatanganan perjanjian kinerja pada saat ini sebagai tindaklanjut amanat peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara serta reformasi birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah," tutur Bupati Nias, Drs. Sökhiatulö Laoli saat menyampaikan arahannnya. 

Adapun maksud pelaksanaaan penandatanganan perjanjian kinerja merupakan itu bentuk ikrar atau janji kepala perangkat daerah Se-Kabupaten Nias kepada Bupati Nias untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai target kinerja yang tercantum dalam dokumen perencanaan tahun 2018.

Selain itu tujuan lain pelaksanaan penandatanganan tersebut ialah sebagai alat kendali bagi Bupati Nias dalam melakukan monitoring, serta evaluasi atas perkembangan dan kemajuan kinerja serta sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah.

"Terimakasih atas komitmen seluruh kepala perangkat daerah dalam memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan Bupati Nias khususnya pertanggungjawaban tugas dan tanggungjawab tahun 2017 yang lalu," kata Bupati. 

Ditambahkannya bahwa tugas-tugas seperti percepatan kerja, sampai dengan hari ini masih berjalan dengan baik sesuai semboyan pemerintah Kabupaten Nias yakni Profesional, Akuntabel, Senergi, Transparan, Inovatif (PASTI) dan Kreatifitas, Inovatif dan Sinergitas (KIS). 

Pada Kesempatan itu juga, Bupati Nias menegaskan bahwa ada tiga hal yang menjadi prioritas dan perhatian bersama Bupati Nias dengan seluruh perangkat daerah.

"Ada tiga hal yang menjadi perhatian kita bersama. Satu diantaranya ialah implementasi kreatifitas dan inovatif di lingkungan kerja perangkat daerah Se-Kabupaten Nias. Kemudian yang kedua ialah hasil rekomendasi kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi kepada Bupati Nias atas laporan akuntabilitas kinerja pemerintah Kabupaten Nias," tambahnya. 

Seterusnya bagian ketiga menurut bupati Niad ialah berpedoman terhadap fatwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pelaksanaan sosialisasi Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi (KORSUPGAH) kepada seluruh pemerintah daerah DI Provinsi Sumatera Utara.

Acara penandatanganan itu turut disaksikan oleh Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias serta Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Nias. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=