Terbaru

Ini Penjelasan Anggota DPRD Nisut Terkait Rapat Paripurna Yang Ricuh


Yaaman Telaumbanua |Foto: istimewa
Nias Utara,- Terkait dengan informasi yang beredar baru-baru ini, bahwa Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara pada hari Selasa 17 April 2018 sempat terjadi kericuhan. Anggota DPRD dari Fraksi PAN Yaaman Telaumbanua memberi penjelasan melalui chating di salah satu grup WA, Kamis (19/04/2018).

Salah satu anggota grup WA sebelumnya mengirimkan informasi berupa tautan berjudul "Gawat... Rapat Paripurna Tertutup DPRD Nias Utara Ricuh" dan didalam isi berita itu tertulis nama dua orang Anggota DPRD dari Fraksi PAN yang diduga pemicu keributan.

Yaaman Telaumbanua Anggota DPRD Nias Utara berasal dari Dapil II itu membenarkan bahwa beberapa anggota DPRD termasuk dari fraksi PAN protes kepada pimpinan yg memaksakan kehendak melanjutkan Rapat Paripurna dikarenakan telah melanggar tata tertib DPRD Nias Utara.

"Sdrku desmanodieli, berita yg sdr rilis diatas soal rapat paripurna dprd Nias Utara ricuh pd tgl 17 April 2018 yg mana menyebutkan 2 org kader PAN perlu diluruskan pemberitaan ttg yg terjdi. Yg benar adalah beberapa anggota DPRD termasuk dari fraksi PAN protes kepada pimpinan yg memaksakan kehendak melanjutkan pelaksaan rapat paripurna yg jelas-jelas sudah melanggar ketentuan pelaksaannnya sesuai Tatib DPRD Nias Utara, yaitu:
1. Jadwal pelaksaan rapat tdk sah karena rapat Bamus dlm menetapkan jdwal tsb tidak sah (tidak memenuhi kuorum) 
2. Rapat paripurna yg digelar ilegal karena jenis rapat paripurna khusus yg dilaksanakan pd tgl 17  April 2018 tsb tdk ada jenis rapat dimaksud sbgmn yg ditetapkan dlm Tatib DPRD Nias Utara. 
3. Rapat yg digelar tdk memenuhi kuorum, ttp pimpinan rapat tetap ngotot memaksa kehendak melanjutkan pelaksaan rapat yg telah melanggar ketentuan tsb.
Oleh krn itu bbrp angt DPRD tsb termasuk dari fraksi PAN mengingatkan pimpinan akan sikap yg tidak peduli aturan ini, supya segera menskors rapat dan kembali kejalan yg benar spy tdk terlanjur menghasilkan produk hukum hasil rapat paripurna yg cacat hulum. Dmkn saudaraku," tulis Yaaman di grup WA itu.

Kemudian, informasi yang telah beredar bahwa anggota DPRD yang hadir pada saat Rapat Paripurna tersebut 18 orang, Namun berdasarkan chatingan Yaaman, yang hadir sebenarnya hanya 13 orang sesuai dengan daftar hadir.

"dari mana sdr ketahui ada 18 org anggta dprd yg hadir,  smtr dlm daftar hadir yg menandatangani  hy 13 org,  kecuali kalau sdh dimanupulasi lg tanda tangan angt dprd lainnya,"tambahnya.

Karena menurut Yaaman, sesuai dengan materi rapat paripurna yang mereka maksud  yaitu terkait pengumuman pergantian pimpinan DPRD harus memenuhi 2/3 kehadiran yaitu 17 orang yang hadir fisik dan disertai tandatangan itulah yang sah sesuai Tatib DPRD Nias Utara.

"Kalau berdasarkan surat undangan materi rapat adalah "pembacaan surat fraksi Demokrat ttg usulan pengangkatan/pemberhentian ketua DPRD......., ini jg hal yg aneh, karena kalau hy pembacaan surat-surat dari fraksi sbnrnya tdk ada ketentuan dan tdk pernah dilakukan selama ini harus gelar rapat paripurna khusus utk membacakan surat-surat masuk tsb....cukuplah disposisi pimpinan kpd alat kelengkapan mana yg paling tepat menindaklanjutinya atau paling dibacakan dalam rapat biasa sj......memang aneh...itulah yg diprotes....ada apa pimpinan..????,"tulisnya lagi.

Sementara Asaaro lase Anggota DPRD Nias Utara dari Fraksi Demokrat, dalam grup WA yang sama membalas chatingan Yaaman tersebut bahwa ia mencurigai Rapat Paripurna tersebut di perlambat.

"Ada kecurigaan  proses ini sengaja di perlambat sehingga ketika disampaikan ke gubernur nantinya utk pengurusan SK akan dikembalikan lg ke daerah utk disempurnakan kembali krn hanya 13 org yg tandatangani daftar hadir. Agar produknya tdk cacat hukum bisa sj di agendakan paripurna yg sesuai dgn aturan perundang-undangan diantaranya tata tertib DPRD dan PP No. 16/2010," tulis Asaaro lase.

Masih dalam chatingan grup, Yaaman mengatakan agenda rapat yang digelar hanya pembacaan surat masuk dari fraksi Demokrat tentang usulan pengangkatan dan pemberhentian ketua DPRD. lalu dalam berita acara dibuat rapat paripurna pengumuman pergantian ketua DPRD, menurutnya itu adalah hal yang celaka.

"Pada rapat kmrn tsb,  saya selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, telah menyarankan agar rapat ini diskors dulu lalu segeralah Bamus menggelar rapat ya benar dan kuorum menetapkan jadwal rapat paripurna (bukan paripurna khusus),  lalu dilanjutkan dengan rapat biasa untuk mendengar pembacaan surat masuk dari Partai Demokrat,  selanjutnya kalau surat usulan tsb tidak ada masalah/ keberatan, telah dicek kebenarannya maka pimpinan merekomendasikan kpd Bamus utk menjdwalkan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengumuman pergantian ketua DPRD Nias Utara" yg hrs dihadiri 2/3 kehadiran anggota.  Atas dasar rapat paripurna penguman tsblah dpt dibuat Berita Acara Rapat Paripurna Pengumuman Pergantian Ketua DPRD Nias Utara. Jadi kalau agenda rapat yg digelar hy pembacaan surat masuk dari fraksi Demokrat ttg usulan pengangkatan/pemberhentian ketua DPRD......lalu dlm berita acaranya dibuat rapat paripurna pengumuman pergantian ketua DPRD.....nah inilah yg celaka...!," tulisnya lagi.

Kemudian, Asaaro Lase diduga menuding Fatizaro Hulu tidak bisa menjadi pimpinan Rapat Paripurna saat itu karena yang seharus telah cuti dengan alasan punya tugas sebagai Tim Kampanye ERAMAS Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.


"Yg lebih menarik lagi pimpinan rapatnya adalah Sdr. Fatizaro hulu yg punya tugas lain sebagai ketua tim kampanye ERAMAS. menurut PKPU NO.4/2017, pasal 63 ayat 1 dan 2, mengatakan bahwa pejabat negara, daerah, DPR, DPD, DPRD diperbolehkan menjadi tim kampanye  dengan mengajukan cuti paling lama 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Menurut aturan ini sdr. Fatizaro hulu sbg ketua tim kampanye eramas seharusnya posisi cuti sebagai pejabat daerah. Dlm konteks ini beliau memimpin sidang. Mohon pendapat," tulis Asaaro. (Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=