Terbaru

Masih Rangkap jabatan, Koordinator PPL Sawo Diduga Berbohong

Yasoaro Zendrato |Foto: istimewa
Nias Utara,- Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Sawö, Yasoaro Zendrato yang juga selama ini sebagai Bendahara Desa Sifahandro diduga telah membohongi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, Idaman Johan Hulu mengatakan  bahwa anggotanya Koordinator PPL Kecamatan Sawö, Yasoaro Zendrato telah mengundurkan diri dari Perangkat desa sebagai Bendahara Desa Sifahandro.

"Saya sudah memanggil Yasoaro Zendrato disini kemarin, dan ia lebih memilih sebagai PPL, sementara di Desa ia telah berikan pengunduran dirinya untuk diberhentikan sebagai Perangkat Desa,"ucap Idaman saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (8/12/2017). 

Selain itu, Kepala desa Sifahandro, Budiman Ali Gea membenarkan bahwa Yasoaro telah mengundurkan diri dari Perangkat desanya.

"Benar, Yasoaro Zendrato meminta untuk secepatnya diberhentikan sebagai Perangkat Desa Sifahando, dan minggu depan akan kita buka penjaringan sehingga Kaur Keuangan sekaligus Bendara Desa Sifahando segera kita Angkat kembali," terang Budiman Ali Gea melalui sambungan telepon seluler. Senin, (11/12/2017). 

Kejanggalan atau kebohongan Yasoaro kembali terungkap saat warga desa Sifahandro kembali mendatangi Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara (3/4/2018) mempertanyakan status Yasoaro Zendrato yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang perangkat desa.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, Idaman Johan Hulu mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

"Besok akan saya temui Kepala Dinas PMD, karena staf saya disini tidak boleh merangkap jabatan di desa, itu sudah ketentuan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2017. Kemarin itu saya sudah panggil Yasoaro disini dan ia mengaku telah mengundurkan diri sebagai perangkat desa, dan pengunduran dirinya itu dibenarkan juga kepala desa Sifahandro waktu itu, apa bila Yasoaro Zendrato ini nanti benar belum mengundurkan diri maka akan saya Surati Pak Bupati meminta petunjuk untuk di berhentikan dia dari PPL, mungkin Yasoaro ini lebih memilih Perangkat Desa," tegas Idaman Johan bernada kecewa saat ditemui warga Sifahandro di kantornya, (3/4/2018).

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 26 Ayat (5) yaitu tentang Perangkat desa bahwa GBD, GTT, GTY, PT, dan PTT yang menjabat sebagai Perangkat desa sebelumnya wajib mengundurkan diri dan/atau memilih salah satu Jabatan.

Hingga berita ini diturunkan Yasoaro Zendrato yang merangkap jabatan tersebut, belum bisa ditemui untuk di konfirmasi, dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak tersambung. (Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=