Terbaru

Pengangkatan Sekretariat PPS di Umbubalodano Diduga Langgar Aturan

Sekretariat PPS Umbubalodano |Foto:
Haogô Zega

Nias Utara,- Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum tahun 2019 di Desa Umbubalodano Kecamatan SitoluOri diduga tidak sesuai dengan Peraturan KPU Republik Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara pada tanggal 9 Maret 2018 telah menyurati Kepala Desa SeKabupaten Nias Utara dengan Nomor 192/PP.03-50/01/KPU-Kab/III/2018 Perihal Pembentukan Sekretariat PPS dalam Pemilihan Umum tahun 2019.

Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Utara, Otorius Harefa meminta seluruh Kepala Desa untuk menetapkan kembali nama-nama Sekretariat PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Sebagai Sekretariat PPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, sesuai dengan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018.

Sementara Kepala Desa Umbubalodano Karianus Zega berdalih tidak mengenal Sekretariat PPS pada Pilgubsu tahun 2018 di desanya, sehingga mengangkat Sekretariat PPS yang baru pada Pemilu 2019 mendatang.

"Iya saya sudah menerima surat dari KPU kemarin, namun saya tidak bisa menetapkan sekretariat PPS itu karena saya tidak mengenal siapa mereka, saya sudah mengusulkan sekretariat PPS yang baru," ujar Karianus, Senin (02/03/2018).

Informasi yang dihimpun, Sekretariat PPS pada Pemilu tahun 2019 yang baru diangkat oleh Kepala Desa Umbubalodano itu tidak lain dari familinya sendiri, Yaitu satu orang Guru PNS, satu orang GTT, dan satu orang dari GBD.

Ketua KPU Kabupaten Nias Utara, Otorius Harefa saat berbincang-bincang dengan wartanias.com di ruang kerjanya, Selasa (03/04/2018) menerangkan bahwa Kepala Desa tidak serta merta mengganti Sekretariat PPS yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Sekretariat PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat kembali untuk melaksanakan tugas pada Pemilihan legislatif nanti, itu sudah ketentuan berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 dan juga sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, jadi Kepala desa itu tidak serta merta mengganti Sekretariat PPS," terang Otorius.

Sekretariat PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menurut Otorius Harefa selagi belum diberhentikan maka tidak boleh diangkat sekretariat PPS yang baru.

"Kepala Desa yang telah mengangkat Sekretariat PPS yang baru atau tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan dan tanpa memberhentikan sekretariat yang lama, itu Kepala Desa yang tatausahanya kurang baguslah," ucapnya tersenyum. (Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=