Terbaru

DP4 Kota Gunungsitoli Pada Pilkada 2015 Sebanyak 99.754

Suasana jumpa Pers Oleh KPU Kota Gunungsitoli | Foto:Budi Gea
Gunungsitoli,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli telah menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk Kota Gunungsitoli dari KPU RI pada hari Rabu 24 Juni 2015 yang lalu. Jumlah DP4 tersebut sebanyak 99.754 selisih 13.297 dari Pemilihan Presiden (Pilpres) yang lalu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa dihadapan sejumlah wartawan pada saat menggelar jumpa Pers di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Desa Dahana Tabaloho Kota Gunungsitoli, Sabtu (27/06/2015).

"Jumlah pemilih di Kota Gunungsitoli tahun 2015, berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diterima KPUD Kota Gunungsitoli dari sistim aplikasi daftar pemilih pada hari Rabu kemarin," ujarnya.

Lebih jauh ‎Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa, mengatakan DP4 Pilkada Kota Gunungsitoli yang diturunkan dari KPU RI kembali harus dicek. Setelah itu baru diturunkan ke PPK dan PPS se-kota Gunungsitoli, untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Proses Coklit itu dijadwalkan berlangsung hingga 30 hari.

Kemudian di tingkat desa atau kelurahan, PPS akan menggelar pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah melakukan Coklit DP4. Hasil pleno disampaikan ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sedangkan PPK kembali mengecek hasil pleno PPS secara seksama.

"Setelah itu, PPK pun menggelar pleno penetapan DPS di tingkat kecamatan. Baru kemudian, PPK menyerahkan hasilnya ke KPU Kota Gunungsitoli," Ucapnya.

Proses yang hampir sama juga dilakukan di tingkat KPU Kota Gunungsitoli. Masing-masing hasil pleno PPK dicek ulang, untuk kemudian ditetapkan sebagai DPS. DPS tersebut menjadi acuan jumlah pemilih di Kota Gunungsitoli untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yang berlangsung 9 Desember 2015 mendatang.

Untuk mengakomodir masyarakat yang belum terdata, KPU Kota Gunungsitoli juga membuka peluang selama 7 hari. Dalam waktu itu, masyarakat yang belum tercatat bisa memberikan laporan ke KPU Kota Gunungsitoli atau kepada PPS dan PPK.

"Kita juga memberikan pengumuman melalui PPK dan PPS di kantor-kantor desa terkait peluang ini. Supaya masyarakat yang tidak terdaftar segera mendaftar. Jadi, kita berupaya kuat bagaimana hak politik masyarakat itu tidak hilang," tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=