Fraksi Hanura Minta Pemkot Gunungsitoli Siapkan Perwal Tentang Retribusi Jasa Usaha
Rapat Paripurna DPRD Gunungsitoli |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Fraksi Hanura minta Pemerintah Kota Gunungsitoli menyiapkan Perwal tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai petunjuk pelaksanaan dan juga sosialisasi setiap materi dan norma yang ada di dalam peraturan daerah.
Hal tersebut disampaikan Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli saat rapat paripurna istimewa dengan agenda pembacaan pandangan fraksi tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (24/04/2018) lalu.
"Bahwa sebagai konsekuensi dengan diterapkannya Ranperda ini nantinya menjadi sebuah Peraturan Daerah maka kami dari Fraksi Hanura meminta kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk pelaksanaan dan juga sosialisasi setiap materi dan norma yang ada di dalam Peraturan Daerah," tutur ketua Fraksi, Arosökhi Harefa.
Ditambahkannya bahwa Fraksi Hanura menyambut baik inisiatif Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menyesuaikannya pada perkembangan perekonomian dan kemajuan bidang usaha di wilayah Kota Gunungsitoli.
"Pembahasan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mendorong Pemerintah Daerah melakukan evaluasi paling lama 3 tahun dengan memperhatikan laju perkembangan perekonomian masyarakat khususnya di Daerah Kota Gunungsitoli," terangnya. (Ferry Harefa)