Terbaru

Polisi Tangkap Seorang Pria Karena Bermain Judi Togel Di Gunungsitoli Barat

Pelaku (kolom merah) saat konfrensi pers
|Foto : Ferry Harefa 
Gunungsitoli, - Sat Reskrim Polres Nias bekuk pelaku yang kemudian menjadi tersangka Kristian Anugerah Zebua alias Tian (20) di Desa Lolomoyo Tuhemberua Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli, tepatnya dibelakang bengkel milik Ama Roman Zebua, Senin (02/03/2020).

"Pelaku terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan perjudian jenis Togel dengan menggunakan taruhan uang tanpa ijin atau Hak yang Sah," sebut Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Nias, Jum'at (06/03/2020) lalu. 

AKBP Deni menuturkan bahwa pada saat itu, personil Satuan Reskrim Polres Nias telah mendapatkan informasi bahwa di Desa Lolomoyo Tuhemberua Kecamatan Gunungsitoli sering terjadi permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh pelaku.

Berdasarkan informasi tersebutlah, mereka kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku (Tian) yang juga merupakan warga Desa Lolomoyo Tuhemberua Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli itu. 

"Dan hasilnya anggota kita menemukan pelaku sedang berada di bengkel milik Ama Roman Zebua yang berlokasi di Desa Lolomoyo Tuhemberua Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli," kata Kapolres Nias menjelaskan.

"Pelaku sempat melarikan diri, namun usahanya gagal ketika dia terpeleset dan jatuh di dalam parit disekitaran tempat itu," tambah AKBP Deni. 

Selanjutnya, pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit android merk Oppo A3S, 1 unit Hp merk Nokia tipe RM-1134 berwarna Biru beserta Uang sebesar Rp. 71.000 (Tujuh puluh satu ribu rupiah).

"Sebelumnya, saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya dan selanjutnya terhadap dia, kita telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias sejak tanggal 10 Januari 2020," sebut Kapolres Nias mengakhiri keterangannya persnya. 

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e Subs Pasal 303 bis ayat (1) dam (2) dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari UU Nomor 07 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=