Ini Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Atas Raperda PSU
Gunungsitoli,- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan dua pendapat akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan (PSU).
Dua catatan itu dibacakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Sa'amboro Laoli, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (28/6/2021).
"Setelah melalui sidang, diskusi, rapat fraksi, dan setelah mencermati laporan Pansus Ranperda PSU maka Fraksi PDI Perjuangan memahami substansi dari isi Ranperda tersebut", ujar Sa'amboro.
Menurut Sa'amboro, Fraksi PDI Perjuangan menilai Ranperda PSU memiliki peranan strategis bagi penataan dan pembangunan di Kota Gunungsitoli secara berkelanjutan.
Meski demikian, lanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan dua catatan sebagai bentuk saran dan masukan yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Adapun dua catatan itu adalah
1. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang selesai dibangun pengembang perlu diatur melalui ketentuan peraturan daerah.
2. Fraksi PDI Perjuangan berharap, Perda memberi jaminan terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, serta berkelanjutan. (Red)