Pemko Gunungsitoli Laksanakan Rakor Percepatan Penetapan Perdes Tentang APB Desa
Gunungsitoli,- Agar tercapainya percepatan penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes Tahun 2022, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanaan Rapat Koordinasi percepatan penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa di Kota Gunungsitoli bertempat di Aula Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (31/03/2022).
Dalam arahan dan bimbingannya, Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan berdasarkan evaluasi atas progres penetapan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2022 pertanggal 30 Maret 2022. RKP Desa seharusnya ditetapkan paling lambat 30 September dan APB Desa ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya.
“Bila hal ini dapat kita wujudkan, maka sinergitas antara APB Desa dengan APBD Kota Gunungsitoli dapat terwujud sebagaimana harapan kita bersama, disamping itu belanja yang telah dianggarkan di Desa dapat terealisasi dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Demikian pula halnya penatausahaan lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,”ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Gunungsitoli juga menyampaikan apresiasi terhadap Desa – Desa yang telah menetapkan RKP Desa Tahun 2022 dan secara khusus kepada Desa Tetehosi Afia dan Desa Olora yang telah menetapkan APB Desa lebih awal dibandingkan Desa-desa yang lain.
“Kami berharap hal ini bisa menjadi motivasi kepada kita semua untuk melakukan upaya-upaya percepatan penetapan APB Desa. Kami mengingatkan bahwa batas akhir penyaluran Dana Desa paling lambat 23 Juni 2022 dan bagi Desa yang tidak mengajukan sampai batas waktu tersebut, maka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
Wali Kota Gunungsitoli juga mengingatkan seluruh Kepala Desa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak-pajak baik PPN, PHR dan MBLB yang sudah dipungut oleh bendahara Desa kiranya segera disetorkan ke kas Negara maupun ke kas Daerah.
“Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen bahwa segala bentuk pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa akan diberikan sanksi tegas baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi hukum bila mengandung unsur pidana dengan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Untuk itu, kami berharap kepada seluruh Kepala Desa agar mengendalikan pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta membangun komunikasi yang efektif kepada seluruh stakeholder Desa, baik BPD maupun lembaga-lembaga Desa lainnya serta segenap Tokoh Masyarakat,”jelas Wali Kota sesaat sebelum mengakhiri arahannya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kota Gunungsitoli Peniel Harefa, S.Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2021; Agar tercapainya percepatan penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2022; Agar penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022 disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tepat sasaran dan tepat waktu; dan Agar Pemerintah Desa dapat melakukan penanganan Covid-19 dengan tepat guna dan tepat sasaran.
Pelaksanaan rakor tersebut diikuti oleh 176 peserta dengan materi rapat yakni Percepatan Perdes tentang RKPDes dan APBDes tahun anggaran 2022 dan penetapan Perdes tentang RKPDes dan APBDes tahun anggaran 2023, Evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021, Pedoman prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 dan Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa.
Turut hadir pada acara tersebut Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE., dan Sekretaris Daerah Drs. Oimonaha Waruwu. (Red/rlskominfo)