Terbaru

Korban Pemukulan Berharap Polsek Idanogawo Percepat Proses Hukum

Korban Menggunakan Baju Kuning Memperlihatkan
Bekas Pukulan di Tubuhnya | Foto : Budi Gea


Idanogawo – Korban Pemukulan secara bersama-sama, Prianus Zai berharap pihak Kepolisian untuk segera mempercepat proses hukum terhadap para pelaku yang memukul dirinya.

“Kasus tersebut kiranya segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,”ucap , Prianus Zai didampingi abangnya Ama Jeli Zai di Desa Hiliadulo,Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Rabu (28/5/2014).

Pengakuan Prianus zai pemukulan dilaporkan di Kepolisian Resort (Polres) Nias dengan nomor Laporan Pengaduan LP/66/II/2014/NS,tanggal 14 Februari 2014 dengan perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan dan turut serta melakukan penganiayaan.

Didalam Laporan Pengaduan, lokasi kejadian pemukulan berada di Desa Sisobahili Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, tepatnya didepan rumah Ama Desti Zai sekitar pukul 07:00 wib pada hari Rabu (12/02/14) dan pelakunya adalah Ama Yari Zai, Ama Desti Zai, Tinu Zai,dan Suda Zai.

Kasus yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Idanogawo tersebut telah berjalan sejak bulan Februari, namun menurut Prianus belum membuahkan hasil.

"Saya heran sudah 3 bulan kasus ini saya laporkan namun hingga saat ini tidak ada kejelasan status para pelapor" ujar prianus zai yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Abang korban juga merasa bahwa proses yg dilakukan oleh pihak Polsek Idanogawo selama ini terlalu lambat, meski sudah memanggil dan meminta keterangan korban dan juga saksi dari korban.

"Namun saya heran,kenapa hanya sebatas pemanggilan saja?, sampai saat ini tidak ada penahanan terhadap pelaku, padahal saksi yang kami hadirkan telah menyaksikan kejadian tersebut kepada penyidik Polsek Idanogawo, dan kami juga telah mengambil visum di RSUD Gunungsitoli sebagai bukti" ujar Ama Jeli Zai.

Kapolsek Idanogawo, Edwar Silaban ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak memperlambat lambat proses penyidikan terhadap pelaku, namun ada beberapa kendala yg ditemui sehingga penyelesaian proses hukum agak terlambat.

"Ada beberapa kendala,seperti hasil visum dari Rumah Sakit belum kita ambil, keterangan saksi tidak searah, dimana yg satu mengatakan TKP(Tempat Kejadian Perkara-Red) di rumah Ama Desti dan yang satu juga mengatakan di rumah Ama Meti," ujar edwar saat ditemui di kantornya.

Masih diterangkanya, Polsek Idanogawo juga telah melakukan pemanggilan kepada para terlapor namun keempat terlapor tetap menyanggah dan tidak mengakui pemukulan tersebut.

"Kita sudah memanggil para terlapor namun mereka semua menyanggah telah melakukan pemukulan. Karena keterangan saksi yang tidak searah tersebut maka kita tidak bisa menahan pelakunya" ujar kapolsek.

Selanjutnya edwar mengatakan, langkah yang akan di tempuh olehnya agar kasus ini cepat selesai adalah dengan mempertemukan semua terlapor,korban, dan saksi-saksi.

"Jadi upaya yang kita laksanakan dalam waktu dekat ini yakni melakukan komprotir, sehingga kita bisa melihat kejadian yang sebenarnya. Upaya komprotir tersebut akan dilakukan secepatnya dan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut sehingga tidak ada asumsi masyarakat yang mengatakan ada permainan yang telah dilakukan oleh polisi,”ujar Edwar. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=