Terbaru

Terdakwa Memohon Dibebaskan Dari Tuntutan JPU

Sahakhotodo Gaho saat menyampaikan Pledoi di depan
Majelis Hakim | Foto : Andi
Gunungsitoli – Para terdakwa Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Nias Selatan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk membebaskan para terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan para terdakwa dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Pemilu kabupaten Nias Selatan di ruang sidang cakra, Rabu (7/5/2014).

“Atas keterangan PPL dan saksi saya menyatakan sangat keberatan, karena sesungguhnya setelah selesai mengerjakan formulir model C-1 kami serahkan kepada PPS dan kepada saksi yang ada di tempat. Sementara anggota PPL yang bertugas saya serta saksi dari Partai Hanura tidak berada di tempat lagi bahkan mereka tidak berada di Desa lagi,” ucap Sahakhotodo Gaho saat membacakan pembelaan tertulisnya didepan Majelis Hakim dan JPU.

Pledoi yang disampaikan juga menyatakan ada unsur kesengajaan mempidanakan para terdakwa selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Unsur kesengajaan tersebut terlihat dari sikap para Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan saksi Partai yang meninggalkan lokasi sebelum proses pelaksanaan pemilu selesai.

“PPL dan saksi yang bertugas di tempat saya sepertinya sengaja meninggalkan lokasi pembuatan rekapitulasi suara sehingga ada alasan untuk melaporkan saya kepenegak hukum seperti yang terjadi di pengadilan ini,”ucap Sahakhotodo.

Sementara menurut terdakwa dalam pledoinya terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempan Pemungutan Suara (TPS) yang dipimpin adalah akibat laporan PPL yang berlebihan kepada publik juga kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nias Selatan,dimana seolah-olah terjadi kecurangan yang luar biasa.

“Perlu saya laporkan bahwa perolehan suara di TPS yang saya pimpin baik pemilu 9 April maupun 26 April di menangkan oleh PDI Perjuangan di semua tingkatan dan tidak mengalami perubahan yang signifikan atau tidak mempengaruhi suara partai tertentu, baik yang merasa dirugikan ataupun partai yang di untungkan,”ungkap terdakwa.

Mengakhiri pembacaan pembelaan, terdakwa memohon Majelis Hakim untuk memutuskan primer menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak Pidana Pemilu, membebaskan terdakwa dari dakwaan yang diajukan oleh JPU, membebaskan dari denda yang diajukan JPU sebesar Rp.1.000.000, merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa, dan menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara.

“Subsider, Apabila hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya,”ucap Sahakhotodo.

Sidang yang mendengarkan pembelaan para terdakwa kembali dipimpin oleh Lucas Sahabat Duha sebagai Hakim Ketua, Sayed Fauzan dan Obaja Sitorus sebagai Hakim Anggota yang dalam sidang sebelumnya, selasa (6/5/2014) para terdakwa di tuntut dengan 2 bulan pidana kurungan dengan denda Rp. 1.000.000 subsider 1 bulan.(Baca : Sidang Lanjutan Pelanggaran Pemilu Nisel, Terdakwa Dituntut 2 Bulan Pidana Kurungan)

Usai pledoi dibacakan, JPU menolak menerima permohonan para terdakwa untuk di bebaskan dari tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. (Andi)

Iklan

Loading...
 border=