Terbaru

Belum Disahkan, Kantor Lingkungan Hidup Sudah Laksanakan Tender

lingkaran merah: pagu dana pengadaan tong sampah
| Foto : Budi Gea
Gunungsitoli,- Pembahasan anggaran PAPBD masih diproses dan belum disahkan oleh pihak DPRD untuk menjadi Perda Kota Gunungsitoli, namun Proyek Pengadaan Tong-tong sampah ditrotoar dan rumah masyarakat oleh kantor lingkungan hidup Kota Gunungsitoli sudah melaksanakan tender melalui LPSE Kota Gunungsitoli.

Berdasarkan data yang diambil dari website LPSE Kota Gunungsitoli, Pengumuman Lelang tersebut dilaksanakan pada tanggal 11 september 2014 dan telah berakhir pada tanggal 19 september dengan pagu dana yakni Rp.800.000.000. Padahal dalam Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2014 kota gunungsitoli pengadaan proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp.514.675.125.

Terkait perbedaan dan pelaksanaan tender tersebut, Wakil ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Hadirat ST Gea,Selasa, mengatakan bahwa pada Perda Kota Gunungsitoli Tahun 2014 pagu dana tersebut memang Rp.514.675.125 namun dijelaskannya bahwa perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (PAPBD) untuk proyek tersebut ada penambahan anggaran senilai Rp.285.324.875.

"Pada PAPBD 2014 ini, ada penambahan anggaran untuk proyek tersebut senilai Rp.285.324.875 jadi pagu dana keseluruhanya senilai Rp.800.000.000" ujar Hadirat saat ditemui wartanias, selasa (30/09/2014).

Namun, Hadirat mengatakan bahwa perubahan anggaran tersebut masih belum disahkan oleh DPRD dan seharusnya tidak boleh ditenderkan sebelum ada pengesahan di DPRD.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Aliran Telaumbanua yang ditemui dikantornya, selasa (30/09/2014), mengatakan bahwa pihaknya melakukan penenderan karena berpatokan pada Peraturan Walikota (Perwal) yang ada.

" Benar pengadaan tong-tong sampah ditrotoar dan rumah masyarakat tersebut sudah ditenderkan, kami melakukan itu berdasarkan Perwal yang ada" ucap Aliran.

Dijelaskan olehnya bahwa sumber dana untuk proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penambahannya pun masih berasal dari DAK sehingga menurut dia tanpa pengesahan DPRD pun proyek tersebut bisa ditenderkan lebih awal.

"Sekali lagi saya jelaskan bahwa dasar kami melakukan penenderan ini adalah berdasarkan Perwal kota gunungsitoli", ucapnya mengakhiri. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=