Terbaru

Kejari di Desak Tetapkan FH Sebagai Tersangka

Krisman Farasi | Foto: Marlius
Gunungsitoli – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gunungsitoli didesak untuk segera menetapkan mantan Bendahara pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli berinisial FH sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggunaan uang sebesar Rp. 3.173.772.855. hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kordinator Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara (Korda GMNI Sumut) Krisman Farasi, Kamis (27/2/2014). 

"Penggunaan uang yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut terungkap melalui hasil audit BPK tahun anggaran 2013 dimana saat itu yang bersangkutan (FH-red) masih menjabat sebagai Bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli. Namun hingga saat ini keberadaan kasus tersebut belum ada kepastian, pasalnya FH dikabarkan sudah melarikan diri. Oleh karena itu Kejari harus segera menetapkan tersangka agar dapat melakukan tindakan selanjutnya,”ucap Krisman. 

Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dituliskan Bendahara pengeluaran sekretariat DPRD tidak mentatausahakan dan memepertanggungjawabkan penggunaan uang sebesar Rp. 3.173.772.855, pengeluaran sebesar Rp.1.051.295.388 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pajak sebesar Rp.44.231.108 belum disetor. 

“Dari audit BPK tersebut, daerah terindikasi mengalami kerugian atas pengeluaran yang tidak dapat dipertanggunjawabkan itu. Bahkan ada juga pajak yang harusnya kenegara sebesar Rp. 20.748.658 juga belum disetorkan. Jadi tidak perlu berlama-lama lagi, dasar yang digunakan untuk menetapkan FH sebagai tersangka sudah ada yakni hasil audit BPK,”ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Cabang GMNI Nias periode 2008-2010 yang lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Kota Gunungsitoli, Edi Sumarno kepada wartanias.com baru-baru ini menyampaikan bahwa Istri FH telah diperiksa sebagai saksi terkait penggunaan uang di DPRD Kota Gunungsitoli.

“Kita sudah periksa istrinya, karena diakan (FH-red) kabur. Karena ada beberapa temuan yang dibawa istrinya,”ucap Edi diruang kerjanya. 

Kejari juga berencana akan melakukan tindakan pengeledahan guna melengkapi bukti-bukti yang memperkuat dugaan tidak dipertanggungjawabkannya pengeluaran tersebut. 

“Rencana akan dilakukan pengeledahan rumah dan Kantor Sekretariat DPRD,” ucapnya lagi. 

Terkait status FH, Kejari menjelaskan kasus sudah memasuki tahapan penyidikan, kemungkinan FH akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Siapa tersangkanya pastinya bendahara, tapi bendara tidak ada di tempat, mau di DPO(daftar pencarian orang-red), baru tersangka lain dicari,”ucap Edi menjawab pertanyaan terkait status hukum FH.

Kejari juga menyampaikan bahwa tidak ada niat untuk menghilangkan kasus tersebut dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Saya terus terang perkara yang menangani pidana khusus ini hanya 2 orang jadi sangat minim tenaga, sehingga kewalahan. Tidak ada memperlambat, tapi sudah mendorong teru anak buah saya,” ungkap Edi (Andi/Yorint Bate’e)

Iklan

Loading...
 border=