Ada 2 Usaha yang di Pungut Retribusinya
Mei Linda R. Larosa | Foto: Yorint |
Gunungsitoli- Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Mei Linda R. Larosa diruang kerjanya kepada wartanias.com, Rabu (19/3/2014) menyampaikan bahwa hingga kini ada dua jenis pengurusan izin yang di pungut retribusi.
Mei Linda menjelaskan bahwa pungutan tersebut sesuai dengan Nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan dan peraturan walikota nomor 13 tahun 2013 tentang petunjuk teknis pemungutan retribusi izin gangguan, serta peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2012 tentang izin retibusi tempat penjualan minuman berakohol ITPMB dan peraturan walikota nomor 18 tahun 2013 tentang petunjuk teknis pemungutan retribusi ITPMB.
Dari peraturan tersebut, Mei Linda menjelaskan bahwa yang mengalami pemungutan retribusinya yakni Izin Gangguan dan Izin Penjualan Minuman Beralkohol.
Ditambahkannya, bahwa ada 25 Jenis usaha yang dilayani di tingkat kecamatan namun, namun demikian ada pelayanan usaha yang membutuhkan pengkajian seperti IMB (Ijin Mendirikan Bangunan -red).
"Yang dilayani di tingkat kecamatan ada sekitar 25 jenis usaha dan kalau misalnya yang membutuhkan pengkajian lebih lanjut seperti IMB itu harus ada jadwal khusus dengan tim teknis
ia menambahkan kalau izin usaha gangguan seperti SIUP,SITU,PDP,TDI, dapat dilayani secara langsung," Jelas Mei Linda (Yorint Bate'e)