Terbaru

Panwaslu: 472 Pelanggaran APK di Kota Gunungsitoli

Ketua Panwaslu dan Wartawan wartanias.com | Foto: Marlius
Gunungsitoli - Hingga saat ini ada 472 laporan pelanggaran penempatan APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah kota Gunungsitoli. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kota Gunungsitoli Martinus Gea kepada wartanias.com seusai acara Gerak Jalan Sehat yang di selenggarakan oleh KPU Kota Gunungsitoli di Lapangan Merdeka Gunungsitoli, Minggu (9/3/2014).

"Hingga minggu ini, kita (Panwaslu Kota - Red) telah menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan sebanyak 472 terkait pelanggaran penempatan APK (Alat Peraga Kampanye - red), dan itu sudah kita proses dan diteruskan ke Pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli," ujar Martinus.

Penuturan dari Ketua Panwaslu Kota Gunungsitoli, dimana secara umum memang sudah banyak masuk laporan kepihaknya terkait dugaan pelanggaran oleh para oknum caleg, seperti pelanggaran administrasi, juga dugaan black campaign serta beberapa hal lainnya, namun hal tersebut tidak langsung di tindaklanjuti, tetapi di kaji terlebih dulu kebenarannya, serta apakah memenuhi 2 alat bukti. 

Selain itu, Ketua Panwaslu Kota Gunungsitoli menjelaskan bahwa kendala yang di hadapi pihak Panwaslu sekarang ini salah satunya seperti laporan yang diterima hanya bersifat lisan, tidak secara tertulis sehingga pihaknya kesulitan ketika ke lapangan untuk memastikan kebenaran terkait laporan. Namun demikian, Martinus menegaskan bahwa setiap laporan tetap di kaji.

Hal senada juga di sampaikan oleh salah seorang Panwas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Yulisman Lase, dimana pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan laporan secara tertulis terkait pelanggaran kampanye oleh para oknum caleg. (Yorint)

Iklan

Loading...
 border=