Terbaru

Di Duga Gelembungkan Suara, Panwaslu Nias Panggil PPK dan PPS Bawolato

Ketua Panwaslu Nias | Foto: Budi Gea
Gunungsitoli - Berdasarkan informasi dan data dugaan pelanggaran Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 lalu, PPK Kecamatan Bawolato di panggil oleh Panwaslu Kabupaten Nias.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Atius Waruwu di ruang kerjanya di Jl. Diponegoro Km. 4 Gunungsitoli, Rabu (23/4/2014).

Atius menyampaikan bahwa pada tanggal 22 April 2014 melakukan pemanggilan kepada PPK Kecamatan Bawolato dan pada tanggal 23 April 2014 juga memanggil para PPS di 5 Desa yang sedang bermasalah, yakni Desa Gazamanu, Banua Sibohou, Hilaganoita, Lagasimahe dan Desa Siofabanua untuk melakukan klarifikasi sesuai dengan UU. No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilu.

Dijelaskan Atius, adapun dasar pemanggilan para PPK dan PPS di Kecamatan Bawolato di dasarkan dari dugaan penggelembungan dan pengurangan suara salah seorang caleg Partai Demokrat No. Urut 5 seharusnya 10 suara tetapi yang di bacakan oleh PPS hanya 4 suara, di susul dengan No. Urut 8 di partai yang sama dimana suara suara sesungguhnya 26 suara tetapi di bacakan hanya 16 suara, kemudian suara dari caleg Partai PKPI No. Urut 1 sesungguhnya 37 Suara tetapi yang di bacakan 313 suara.

Oleh karena hal tersebut diatas, meskipun proses perhitungan rekapitulasi suara di tingkat KPUD Nias sudah selesai, namun pelanggaran yang di lakukan oleh Penyelenggara Pemilu akan tetap di proses berdasarkan permintaan saksi-saksi dari partai politik yang ada.

Ditambahkannya, apabila terbukti benar ada pelanggaran pemilu maka akan di ajukan kepihak kepolisian untuk di tindak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran akan di ajukan ke pihak kepolisian dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2012," tutupnya (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=