Terbaru

Pemilih Kabupaten Nias capai 78,7 Persen

Pimpinan pleno rekapitulasi perolehan suara KPUD Nias |
Foto : Budi Gea
Nias – Masyarakat Kabupaten Nias yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Legislatif 9 April 2014 yang lalu mencapai 78,7 Persen. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias, Abineri Gulo pada akhir acara rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Nias di Aula Wisma Soliga, Jalan Diponegoro Km 4 Gunungsitoli, Minggu (20/4/2014).

Pada kesempatan itu, Abineri menyampaikan bahwa jumlah 78,7 Persen penguna hak memilih tersebut terdiri dari masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 69.327 Orang, dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain sebanyak 270 Orang, Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 584 Orang dan DPK tambahan yang mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1.154 Orang.

“Jadi total pengguna hak pilih pada Pemilu Legislatif tahun ini adalah sebanyak 71.340 pemilih atau 78,7 persen,” ujar Abineri.

Ditambahkannya, Surat suara yang telah dikirimkan ke TPS sebanyak 89.761 lembar dan seusai pemilihan dikembalikan lagi ke KPUD Kabupaten Nias sebanyak yang sama dengan rincian surat suara karena rusak sebanyak 10 lembar, tidak digunakan sebanyak 18.411 lembar dan yang digunakan sebanyak 71.340 lembar.

Lebih jauh, Abineri menyampaikan bahwa suara sah untuk DPR RI ada 57.261 suara dan yang tidak sah sebanyak 14.079 suara. Untuk DPD sebanyak 56.018 suara sah dan yang tidak sah sebanyak 15.322 suara. DPRD Provinsi Sumatera Utara ada sebanyak 56.168 suara sah dan tidak sah sebanyak 12.172 suara dan untuk DPRD Kabupaten Nias suara sah sebanyak 67.704 suara dan tidak sah sebanyak 3.636 suara.

Pada kesempatan itu, Abineri menyampaikan rasa terimakasih kepada para peserta rapat mulai dari Panwaslu, PPK, Pemantau Pemilu dan juga kepada para saksi Partai Politik yang mengikuti rapat pleno selama 2 hari.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nias, Atius Waruwu mengingatkan KPUD Kabupaten Nias untuk tetap memperhatikan catatan-catatan penting terkait pengawasan selama terselenggaranya pemilu dan mengajak KPUD untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggara di tingkat bawah mulai dari PPK hingga KPPS, agar integritas penyelenggara tidak bisa diombang -ambingkan oleh orang - orang tertentu.

"Kami brharap agar KPU memperhatikan beberapa catatan terkait pengawasan kami dan mengajak agar pihak KPU melakukan evaluasi kepada penyelenggara yang tidak mengikuti aturan dan mekanisme pemilu" ujar Atius.

Setelah dua hari (19–20/4/2014) rapat pleno dilaksanakan dan berakhir sekitar pukul 23:50 wib malam degan ditandai pengetokan palu sidang oleh Ketua KPUD Kabupaten Nias, Abineri Gulo dan sekaligus menandatangani berita acara rekapitulasi diikuti oleh para saksi Partai Politik yang hadir. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=