Terbaru

Perdebatan Alot, Rapat Pleno Terbuka KPUD Nias Diskorsing

Rapat Pleno Terbuka KPUD Nias | Foto: Budi Gea
Gunungsitoli - Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil surat suara DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan DPD di Kabupaten Nias diskorsing mulai dari Pukul 01.10 Wib dini hari hingga hari Minggu (20/4/2014) Pukul 14.00 Wib.

Munculnya diskorsing tersebut akibat dari perdebatan alot beberapa orang saksi partai politik dengan KPUD Nias dimana saksi partai politik menilai hasil rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Bawolato penuh dengan kecurangan penggelembungan suara salah seorang calon legislatif.

Herman Zai yang merupakan Saksi yang berasal dari Partai Demokrat mengatakan bahwa PPK Kecamatan Bawolato telah melanggar 3 Poin yakni di antaranya tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran kode etik dimana hal tersebut terjadi di 5 Desa di Kecamatan Bawolato yakni Desa Banua Sibohou Silima Ewali, Siofabanua, Banua Sibohou, Hilagamoita dan Gazamanu.

"Saya sendiri sebagai saksi dari Partai Demokrat akan bersikukuh pada pendapat saya agar KPUD Nias dan Panwaslu Kabupaten Nias menerima rekomendasi yang telah di sampaikan Panwascam Bawolato," ucap Herman tegas.

Hal senada di juga di sampaikan oleh saksi dari PDI Perjuangan Yulius dan Sabayuti dimana meminta agar KPUD Nias menskorsing rapat untuk sementara waktu.

Hal tersebut di tegaskan oleh saksi yang berasal dari Partai PKS yang mengatakan bahwa mendapatkan kejanggalan mengarah kepada penggelembungan dimana pada saat rekapitulasi suara oleh PPK Bawolato tidak di bacakan hasil akhir rekapitulasi dan terdapat coretan-coretan di kertas plano yang ada.


"Masa suara 30 berubah menjadi 330 suara, inikan aneh," ujar saksi tersebut.

Adapun munculnya perdebatan tersebut dimana beberapa waktu yang lalu Panwascam meminta kepada KPUD Nias untuk melakukan pemilu ulang di 5 desa di maksud di atas karena terdapat beberapa pelanggaran pemilu, namun Pihak KPUD tidak memberikan rekomendasi dengan dalih sesuai dengan PKPU No. 26 dimana selambat-lambatnya 10 Hari setelah Pemilu sedangkan Panwascam menyampaikan laporan tepat 10 hari pasca pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Pihak KPUD Nias dan Panwaslu Kabupaten Nias mengadakan rapat tertutup mencari solusi akan hal tersebut dan sekitar 10 menit kemudian Ketua KPUD Nias Abineri Gulo menyampaikan bahwa KPUD Nias menerima rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten untuk membacakan ulang hasil rekapitulasi suara dari Formulir C-1yang di miliki oleh Panwaslu sesuai dengan tata tertib yang ada.

"KPUD Nias mengambil sebuah ketetapan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Nias sebagaimana di atur dalam tatib sebelumnya," ujar Abineri

Namun demikian upaya tersebut tidak di terima oleh hampir seluruh saksi yang ada malah melontarkan beberapa pertanyaan 'keras' dan hujan interupsi menuntut penghitungan ulang surat suara dengan membuka kotak suara, sehingga KPUD Nias memutuskan untuk menskorsing rapat hingga Minggu (20/4/2014) Pukul 14.00 Wib. (Budi Gea)


Iklan

Loading...
 border=