Terbaru

Dugaan Pelanggaran oleh PPK dan PPS di Bawolato tidak Terbukti

Atius Waruwu | Foto: Budi Gea
Gunungsitoli – Dugaan pelanggaran tidak pidana Pemilu pada pemilihan legislatif 9 April 2014 yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Bawolato beserta PPS di 5 Desa di kecamatan tersebut, dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemanggilan para terduga untuk dimintai keterangan oleh Panwaslu Kabupaten Nias melalui GAKKUMDU beberapa waktu lalu. 

Pernyataan tersebut di sampaikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Atius Waruwu kepada wartanias.com di ruang kerjanya di Jl. Diponegoro Km. 4, Sabtu (3/5/2014). 

Atius menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pemilu seperti yang di laporkan oleh Partai PDI Perjuangan dan PPP beberapa waktu lalu dimana PPK dan PPS di 5 Desa di wilayah Kecamatan Bawolato tidak dapat di teruskan karena tidak memenuhi alat bukti unsur pelanggaran tindak pidana pemilu. 

Namun demikian, Atius menegaskan bahwa PPK dan PPS dimaksud dikenakan sanksi administrasi dan pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPUD Nias untuk mengevaluasi kinerja para PPK dan PPS tersebut dengan nomor surat: 374/Panwaslu-Nias/IV/2014. 

“Berdasarkan musyawarah Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Nias, maka pelanggaran tersebut mengandung unsur pelanggaran administrasi serta menyalahi kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, maka selanjutnya diteruskan kepada pihak KPUD Nias untuk mengevaluasi kinerja PPK Bawolato dan 5 PPS di Kecamatan tersebut,” tegas Atius. 

Seperti yang di beritakan sebelumnya, Di Duga Gelembungkan Suara, Panwaslu Nias Panggil PPK dan PPS Bawolato. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=