Terbaru

Oknum Masyarakat Pasang Meteran Listrik Secara Ilegal

Tali Listrik menggunakan Tiang pohon
Gunungsitoli - Pemasangan Meteran listrik di salah satu rumah warga masyarakat berinisial ARB di Desa Tetehosi II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi yang dilakukan oleh salah seorang warga masyarakat berinisial RB ilegal. 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pos Jaga PLN Gido Febri, ketika di konfirmasi di kantor PLN Rayon Gunungsitoli, Kamis (22/5/2014) dengan mengatakan bahwa sudah mengetahui pemasangan tersebut dan menyatakan bahwa pemasangan jaringan dan meteran oleh RB secara sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku di PT. PLN 

Febri menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kepada RB untuk segera membongkar pemasangan jaringan tersebut karena tidak sesuai dengan prosedur di PT. PLN terkait pemasangan jaringan baru.

"Kita sudah meminta (Meteran listrik -red) agar di bongkar secepatnya," tegas Febri.

Hal senada disampaikan oleh Supervisor Administrasi PT. PLN Rayon Gunungsitoli Rominto Marpaung di tempat kerjanya di Kantor PLN Rayon Gunungsitoli di hari yang sama, dimana mengatakan bahwa apabila oknum yang telah memasang jaringan tersebut tidak segera melakukan pembongkaran dalam waktu dekat, maka dia akan memerintahkan pertugas P2TL untuk membongkarnya," ujar Rominto

"Apabila tidak di bongkar dalam waktu dekat, maka kita akan menyuruh P2TL untuk membongkarnya," ucap Rominto

Pantauan wartanias.com di lokasi pemasangan jaringan baru tersebut, dimana pemasangan jaringan dengan memakan tali jenis SR tidak menggunakan tiang listrik tetapi hanya dengan bantuan pohon-pohon sepanjang +/- 800 Meter dari Desa Loloana'a Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang di himpun oleh wartanias.com, RB diduga merupakan karyawan salah satu perusahaan komanditer yang bermitra dengan PT. PLN Area Nias. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=