Sidang Pelanggaran Pemilu Nisel, 11 Orang KPPS Dijadikan Terdakwa
Saksi saat diambil sumpah | Foto Budi Gea |
Gunungsitoli – Sidang perdana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Tiga Desa yakni Hilinamoza’ua, Hilinamoza’ua Raya dan Hilialito Sa’ua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan digelar di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (5/5/2014). 11 Orang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dijadikan terdakwa dalam persidangan tersebut.
Persidangan tesebut berawal dari adanya rekomendasi Panitia Pengawas Pemelihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Nias Selatan melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diteruskan ke Kepolisian Resort (Polres) Nias Selatan.
“Ada PPL yang melapor tidak mendapatkan C1 dari KPPS di tiga desa tersebut. Kemudian hal tersebut dibawa dalam Gakkumdu dan ditemukan ada pelanggaran,” ucap Anggota Panwaslu Divisi Hukum, Ya’atulo Halawa yang hadir di persidangan sebagai saksi.
Dalam sidang yang mendengarkan keterangan para saksi diantaranya Panwaslu Kabupaten Nias Selatan,Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan para saksi Partai Politik (Parpol) terungkap juga beberapa pelanggaran pemilu lainnya yakni, Ada pemilih dibawah umur, Masih tercantum dalam daftar pemilih yang sudah meninggal dunia, ada pemilih yang sudah pindah tempat tinggal, pencoblosan surat suara dilakukan secara beramai-ramai dan satu orang berulang kali, perekapan surat suara bukan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara, dan Model C-1 tidak diberikan oleh KPPS kepada PPL maupun kepada saksi Parpol.
“Ada satu pemilih melakukan pencoblosan beberapa kali dan ada video sebagai bukti. Bahkan untuk DPD dan DPR RI surat suara saat perhitungan tidak dibuka hanya dihitung jumlahnya saja,”ucap salah seorang saksi, Historis Gaho yang juga merupakan PPL.
Para terdakwa pada sidang yang dipimpin oleh Lucas Sahabat Duha sebagai Hakim Ketua, Sayed Fauzan dan Obaja Sitorus sebagai hakim anggota tersebut didakwa melanggar pasal 288 Undang-Undang No 8 tahun 2012 yang berbunyi setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara,serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu,PPL dan PPK melalui PPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.
Disamping pelanggaran pasal 288, Lucas Sahabat Duha juga menyarankan kepada jaksa penuntut umum agar beberapa para terdakwa di kenai juga pelanggaran pasal 308 yang berisi Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
Pasalnya dari keterangan salah satu saksi juga terungkap ada pemilih yang tidak diizinkan KPPS untuk memilih di TPS dengan dalih kertas suara salah satu tingkat legislatif telah habis.
“Pak jaksa seharusnya ditambahkan pasalnya dengan pasal 308,”ucap Lucas
Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada saksi yang juga merupakan PPL, Hendrikus Gaho terkait perolehan suara terbanyak usai pencoblosan dengan berbagai pelanggaran. Saksi tersebut menjawab caleg DPR RI berinisial SD dan Caleg DPRD Kabupaten Nias berinisial SG mendapat suara terbanyak. (Budi Gea/Andi)