Terbaru

Di Kota Gunungsitoli Tiap Kecamatan Dapat Dana 100 Juta

Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli | Foto: Budi Gea
Gunungsitoli - Demi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas sosial mengucurkan dana alokasi padat karya sebesar seratus juta rupiah di setiap kecamatan yang ada diwilayah kota Gunungsitoli.

Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli Bazran Zebua kepada wartanias.com diruang kerjanya, Jumat (12/9/014) mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan fisik disalah satu desa di tiap kecamatan.

"Untuk tahun 2014 ini ada 600 juta rupiah  dana padat karya yang bersumber dari dana APBD kota Gunungsitoli yang masing-masing kecamatan akan mendapatkan 100 juta, digunakan untuk pembangunan fisik disatu desa pada kecamatan tersebut", ujar Basran Zebua.

Ditambahkannya selain untuk membuka akses aktifitas perekonomian masyarakat desa, kegiatan padat karya tersebut juga untuk memberdayakan tenaga kerja dari desa dalam membuka jalan baru di desa yang dituju di tiap kecamatan.

Meskipun demikian, Bazran mengatakan bahwa tidak serta merta desa yang dituju untuk diadakan pembangunan yang berasal dari dana anggaran padat karya langsung dibangun, karena harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa serta persetujuan dari warga yang mau menghibahkan tanah/lahannya untuk keperluan pembangunan tersebut.

"Padat karya ini dilaksanakan untuk memberdayakan tenaga kerja didesa dengan membuka jalan baru didesa, dan dilakukan berdasarkan persetujuan kepala desa dan persetujuan dari warga yang mau menghibahkan tanahnya untuk kegiatan pembagunan tersebut", terangnya.

Ianya menjelaskan bahwa pengerjaan padat karya tersebut telah dimulai pada bulan januari yang lalu dimana pada januari - februari adalah tahap survei, bulan juli adalah tahap pematokan dan pada bulan september ini diharapkan sudah sampai pada tahap sosialisasi dan pelaksanaan sehingga pada akhir tahun ini pelaksanaanya sudah selesai dilaksanakan

Pihakanya berharap agar setiap desa yang akan mendapatkan alokasi dana padat karya tersebut dapat menghibahkan tanahnya dengan membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani sehingga tidak ada permasalahan kedepan sehingga pembangunan tidak terhambat dan dialihkan ke desa lain seperti halnya yang terjadi di Desa Iraonogeba.

"Contohnya salah satu penerima alokasi dana ini yakni di Desa Iraonogeba Kecamatan Gunungsitoli, disana ada warga yang tidak mau menandatangani surat pernyataan tidak keberatan meski telah disosialisasikan sehingga terpaksa dilakukan pengalihan lokasi ke desa yang lain", jelasnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=