Terbaru

Diduga Memukul Siswanya, Seorang Guru SMPN 2 Dharma Caraka Gusit Dipolisikan

ARG saat ditemui | Foto : Budi Gea
Gunungsitoli,- Diduga melakukan pemukulan kepada siswanya, seorang guru yang berstatus PNS berinisial ARG (53) dilaporkan di Polres Nias oleh orang tua dari Abner Selamat Bate'e yakni Rachmat Meiman Bate'e warga desa ononamolo lot I kecamatan Gunungsitoli selatan Kota Gunungsitoli, Minggu (07/09/2014).

Rachmat Meiman yang ditemui oleh wartanias di rumahnya mengatakan bahwa dirinya melaporkan guru tersebut karena telah melakukan pemukulan yakni dengan menampar anak nya Abner Bate'e hingga anaknya tersebut mengalami trauma.

"Saya melaporkan ARG karena dia telah melakukan penamparan kepada anak saya, dan saya keberatan atas sikap nya itu yang melakukan pemukulan kepada siswanya yang notabene masih dibawah umur", ujar Rachmat.

Ditempat yang sama, Abner yang diwawancarai membenarkan bahwa dirinya telah di pukul oleh gurunya ARG dengan cara menampar pipi sebelah kirinya seusai jam istrahat di ruangan kelas nya
"Ia benar, saya ditmpar oleh pak ARG setelah jam istrahat, karena dia mempertanyakan siapa yang ribut di kelas kami dan saya dipanggil didepan ruang kelas sebagai ketua kelas kemudian bapak itu menanyakan kepada saya siap yang ribut, dan saya menjawab saya tidak tahu, dan tiba-tiba bapak itu langsung menampar pipi sebelah kanan saya dengan keras sehingga terasa sakit sekali", ujar abner menceritakan kronologi pemukulan itu.

Ditempat terpisah, ARG yang juga merangkap sebagai Wakil Kepala Sekolah SMPN Dharma Caraka yang dikonfirmasi oleh wartanias mengakui pemukulan tersebut dengan berkilah bahwa pemukulan itu hanya bersifat pembinaan dan melakukanya tidak keras.

"Ia benar, setelah saya lihat yang ribut dikelas tersebut, saya langsung menanyakan kepada ketua kelas yakni si Abner tersebut dan kemudian saya memukul pipinya sebelah kiri dengan bermaksud melakukan pembinaan agar tidak ribut dikelas, dan pemukulan itu tidak keras",ujarnya.

Kini orangtua dari Abner mengharapkan agar proses hukum yang sedang berjalan di unit perlindungan anak Polres Nias dapat menindaklanjut kasus pemukulan itu sesuai dengan proses hukum yang berlaku.(Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=