Terbaru

Oknum PNS Kabupaten Nias di Polisikan Masyarakat

Cuplikan Laporan Samiyana Ke Polres Nias | Foto: Budi Gea
Gunungsitoli - Akibat menahan kartu tanda bukti pendaftaran salah seorang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2014 salah seorang oknum CPNS berinisial YH di adukan ke Polres Nias.

Informasi tersebut disampaikan oleh pelapor yang merupakan warga Kota Gunungsitoli yang melamar CPNS di Kabupaten Nias Samiyana Loi kepada wartanias.com di kediamannya di Desa Simandaolo Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (17/10/2014).

Dijelaskan Samiyana bahwa pihaknya melaporkan oknum PNS tersebut karena tidak mengembalikan tanda bukti pendaftaran CPNS yang telah diserahkannya bersamaan dengan berkasnya beberapa waktu lalu yang di tolak oleh Panitia Penerimaan CPNS Kabupaten Nias berinisial YH beberapa waktu lalu, namun bukti pendaftaran dengan terkesan arogan tidak di kembalikan tanpa alasan yang jelas oleh oknum PNS tersebut. (Baca: Pelamar Berijazah Paket C Tidak Diterima di Kabupaten Nias)

"Pada tanggal 22 september saya bersama suami ke kantor BKD Kabupaten Nias untuk memverifikasi berkas setelah saya berhasil mendaftar secara online melalui panselnas.menpan.go.id dan sscn.bkn.go.id, pada saat itu penerima berkas yakni YH menolak mentah-mentah berkas saya dengan alasan saya hanya tamatan paket C, kemudian dengan sikap yang tidak menyenangkan YH tanpa alasan menahan atau menyita kartu registrasi asli BKN RI tersebut tanpa alasan yang jelas dan tanpa membuat berita acara, saya pun memohon supaya kartu registrasi milik saya tersebut dikembalikan namun sikap YH tetap pada pendirianya tetap menahan kartu registrasi saya", ujar Samiyana.

Oleh karena hal tersebut Ianya menjelaskan demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, pihaknya telah melaporkan oknum PNS tersebut di Polres Nias pada 8 Oktober 2014 lalu dengan tuduhan tindak pidana perampasan.

"Saya sudah melaporkan oknum PNS tersebut ke pihak Polres nias secara tertulis pada tanggal 08 oktober 2014 dengan tuduhan tindak pidana perampasan" ucapnya

Hingga saat ini pihak Samiyana masih menunggu balasan atau proses perihal laporan tertulis yang telah di sampaikan nya kepada pihak Polres Nias.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pihak Pemerintah Kabupaten Nias tidak menerima pelamar berijazah Paket C karena yang tertuliskan di pengumuman adalah Pelamar berijasah SMU Jurusan IPS bukan Paket C. (Baca: Meski Ijasah Sah, Samiyana tetap Tidak Bisa Mendaftar). (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=