Herman Jaya: Saya Tidak Sependapat Dengan GMNI
Massa GMNI Gunungsitoli - Nias | Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli - Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa menyampaikan bahwa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gunungsitoli - Nias, dapat dilaporkan oleh masyarakat ke pihak kepolisian akibat pernyataan yang tidak sesuai ketentuan.
"Saya mengajak masyarakat tentunya agar bertanggung jawab dalam setiap menyampaikan pendapat, jangan sampai justru pernyataan masyarakat tersebut bisa menjadi umpan balik bagi pihak lain untuk mempolisikan GMNI akibat pernyataan yang tidak sesuai ketentuan," ucap Herman,
Hal tersebut disampaikan Herman Jaya kepada wartanias.com ketika dimintai tanggapannya usai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya dari organisasi GMNI ke Kantor DPRD Kota Gunungsitoli menuntut Walikota Gunungsitoli dan Sekda Kota Gunungsitoli untuk segera ditahan karena terindikasi terlibat kasus korupsi, Kamis (18/12/2014).
Meskipun demikian Herman Jaya Harefa mengatakan bahwa pada prinsipnya sebagai pimpinan lembaga DPRD Kota Gunungsitoli menghargai sikap GMNI atas aspirasi yang disampaikan dalam rangka pemberantasan korupsi sesuai dengan PP 71 Tahun 2010 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, akan tetapi ianya menyampaikan agar penyampaian aspirasi tersebut harusnya didasari dengan ketentuan hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Ditambahkan Herman bahwa dirinya tidak sependapat dengan GMNI jika GMNI justru memvonis seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi sementara belum ada keputusan hukum terkait itu, sehingga pihaknya meminta bukti-bukti untuk disajikan GMNI sehingga DPRD sebagai lembaga Politik tidak salah mengambil langkah konkrit sehingga tidak di politisir baik dari luar maupun dalam internal DPRD sendiri.
Sementara itu Ketua DPC GMNI Anotona Larosa menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kota Gunungsitoli terkesan bersikap arogan dalam menerima aksi mahasiswa terlebih ketika meminta bukti-bukti kasus padahal pihak DPRD sendiri bukanlah lembaga hukum. (Budi/Marlius)