Terbaru

Empat Polisi Polres Nias Dipecat Gara-Gara Sering Bolos


Keempat personil polisi yang dipecat | Foto: Humas Polres Nias
Gunungsitoli,- Empat orang anggota Kepolisian Resort Nias (Polres Nias) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut atau disersi serta terlibat kasus narkoba.

"Keempat anggota polisi yang dipecat tersebut karena kasus disersi atau bolos selama 30 hari berturut-turut dan satu terlibat kasus narkoba " ujar Kapolres Nias AKBP Yofie Girianto Putro,S,Ik melalui Pjs.Paur Humas Polres Nias Aiptu O.Daeli Jum'at (16/01/2015).

Ia menjelaskan, pemecatan keempat anggota polisi tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Sumatera Utara dan pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di Polres Nias yang memutuskan bahwa keempat anggota polisi tersebut tidak layak dipertahankan sebagai anggota POLRI karena sudah melakukan perbuatan tersebut berulang kali.

"Dan sejak keputusan tersebut dikeluarkan mereka bukan lagi anggota POLRI, sehingga segala perbuatan mereka di luar tanggungjawab institusi POLRI" ujarnya.

Kapolres Nias juga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan peringatan atau "warning" bagi personil polisi yang lain yang masih aktif agar tetap melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

"Ini merupakan "warning" bagi personil yang lain, jika masih ingin menjadi anggota POLRI,maka laksanakan tugas dengan baik dan jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun, jauhi narkoba dan pelanggaran hukum lainya, masih banyak pemuda yang ingin jafi polisi" Ujar AKBP Yofie Girianto Putro.

Keempat polisi yang dipecat tersebut, di antaranya tiga kasus disersi yakni Briptu Binton Halomoan Simanjuntak, Briptu Dodi Harsandi Sirait, Bripda Welly Andi Habiebie dan satu kasus narkoba yakni Briptu Martua Sagala. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=