Terbaru

2015, UMK Nias Rp.1.690.000

Upah minimum Kabupaten | Foto: ilustrasi
Nias,- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nias Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp.1.690.000 (satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) per bulan. Keputusan tersebut berlaku sejak 01 januari 2015.

Hal tersebut seperti tertuang dalam surat edaran Bupati Nias, nomor :560/218/Dinsosnakertrans/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten Nias Tahun 2015.

Dalam surat tersebut dijelasakan bahwa upah minimum Kabupaten Nias tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 0 (nol) tahun sampai dengan 1 tahun.

Sementara untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau bila dirundingkan secara Bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum Kabupaten Nias tahun 2015 yang telah ditetapkan, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. (MM)

Iklan

Loading...
 border=