Terbaru

Cekcok Masalah Keluarga, Suami Tega Habisi Nyawa Sang Istri Di Lotu

AZ pelaku pembunuh istrinya bersama petugas kepolisian
|Foto: Humas Polres Nias
Emosi hanya karena perbincangan masalah perekoniam dalam keluarganya, AZ alias Ama Liber (57) nekat menghilangkan nyawa sang istri YG Alias Ina Liber (57) dengan menghantamkan sebuah linggis ke bagian rahangnya.

Pjs.Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli kepada Wartanias.com di ruang kerjanya Sabtu (06/02/2015) mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah tersangka Ama Liber yang terletak di Dusun I Desa Maziaya Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara pada jum'at 06 Februari 2015 sekitar pukul 22.30 WIB.

Ia menceritakan kronologi kejadian pembunuhan itu dimana pada malam harinya pasangan suami istri tersebut melakukan perbincangan mengenai masalah perekonomian keluarga mereka dalam sebuah kamar tidur mereka. Namun di tengah perbincangan, Ama Liber emosi karena sang istri tidak mau menjawab masalah penghasilannya yang bekerja membuka warung.

Karena pertanyaannya tidak di gubris sang istri, Ama Liber pun melayangkan tamparan ke bagian pipi sang istri. Istrinya pun melakukan perlawanan sehingga Ama Liber kalap dengan mengambil sebuah linggis di dapur mereka dan menghantamkanya di bagian rahang istrinya.Ina Liber pun tewas seketika dengan bersimbah darah.

Tetangga mereka yang sempat mendengarkan teriakan Ina Liber mendatangi rumah Ama Liber dan menanyakan perihal keberadaan Ina Liber. Ama Liberpun sempat menyembuyikan keberadaan istrinya. Namun karena penasaran, tetangganya Ama Alfon langsung menuju ke bagian kamar Ama Liber dan mendapati Ina Liber yang sudah tidak bernyawa.

Ama Alfon Pun melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa dan diteruskan ke aparat Kepolisian Polsek Tuhemberua yang langsung terjun ke tempat kejadian. Setelah ditanyai oleh aparat Kepolisian, Ama Liber pun mengakui perbuatanya yang telah menghilangkan nyawa sang istri. Ama Liber pun langsung diboyong oleh pihak Kepolisian Tuhemberua ke Polres Nias.

Ditambahkan oleh Aiptu O.Daeli, setelah diperiksa Ama Liber mengakui semua perbuatanya dan mengaku tidak ada niat untuk menghabisi nyawa istrinya yang telah dikarunia tiga orang anak tersebut.

" Tersangka mengakui semua perbuatanya dan mengatakanya bahwa sebenarnya dia tidak ada niat untuk membunuh istrinya", ujarnya.

Akibat perbuatanya, AZ alias Ama Liber dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasn Dalam Rumah Tangga yo Pasal 338 sub 351 ayat 3 dari KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=