Pengedar Ganja Dan Shabu Ditangkap Polisi Di Gunungsitoli
Tersangka (TC), pengedar narkoba saat dibawa ke Polres Nias |Foto:Budi Gea |
Gunungsitoli,-TC alis Kris (35) warga Binjai Utara (Medan) ditangkap oleh tim Sat Intelkam Polres nias karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja dan shabu-shabu di salah satu pasar yang ada di Kota Gunungsitoli, Jum'at (19/02/2015) malam.
Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Nias AKP Yaredy Dakhi melalui Pjr.Paur Humas Polres Nias kepada Wartanias.com di Polres Nias, Jum'at (20/02/2015) mengatakan bahwa tersangka ditangkap di pelataran parkir pasar Ya'ahowu Kota Gunungsitoli saat akan mengedarkan barang haram tersebut.
"Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi kepada anggota kami yang menyamar jadi pembeli,"ujar O.Daeli.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak Polres Nias bahwa ada salah seorang warga yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Setelah melakukan pengembangan informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian tempat transaksi di sepakati di parkiran pasar ya'ahowu Kota Gunungsitoli.
"Anggota kami berhasil melakukan transaksi kepada tersangka dan kemudian anggota lainnya langsung menyergap tersangka dengan satu paket narkoba jenis shabu-shabu ditangan tersangka,"ujarnya.
Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di salah satu kos-kosan di komplek rameling,jalan karet Kota Gunungsitoli. Di kosan nya Polisi kembali menemukan 8 bungkus ganja kering siap edar dan 5 paket kecil shabu-shabu beserta alat isap (Bong), Mancis dan kaca pirek. Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Polres Nias untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka (TC) ketika diwawancarai wartanias.com di ruang Sat Narkoba Polres Nias mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari kerabatnya.
"Ia bang, barang tersebut saya dapatkan dari "AB" di Gunungsitoli,"ucapnya.
Kapolres Nias melalui Kasat Narkoba Polres Nias AKP Monang Sitanggang kepada Wartanias.com di ruang kerjanya, jum'at (20/02/2015) mengatakan tersangka akan di jerat dengan pasal 144 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat UU.RI No. 35 thn 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Budi Gea)