Terbaru

Seorang Warga Bunuh Sepupu Dan Melukai Dua Orang Lainnya Di Mandrehe

Korban tergeletak dihalaman rumahnya |Foto:RDK
Nias Barat,- Diduga hanya karena sebatang pohon durian yang telah ditebang, MG alias Ama Fendri (35) warga Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat, tega menghabisi nyawa sepupunya sendiri BG alias Ama Muru (57) warga Desa Lolozirugi dan melukai kedua putri BG yakni YG alias Yuli (25) dan FG (17) dengan sebilah pisau, Minggu ( 09/02/2015).

Pjs.Paur Humas Polres Nias Aiptu O.Daeli menuturkan kronologi peristiwa tersebut kepada wartanias.com, Senin (09/02/2015). Menurut O.Daeli sesuai informasi yang didapatkan dari pihak Polsek Mandrehe bahwa kejadian pembunuhan sadis tersebut berlangsung di halaman rumah BG.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi lantaran BG tidak terima ketika sepupunya MG (pelaku) menebang pohon durian miliknya. Walau sebenarnya pelaku telah meminta izin sebelumnya kepada BG. Namun, pohon durian yang telah ditebang oleh pelaku merusak tanaman lain yang ada dikebun BG.

Pelaku pembunuhan bersama anggota polisi polsek mandrehe
|Foto:Humas Polres Nias
Keduanya pun terlibat perang mulut di rumah BG dan sempat terjadi perkelahian antara mereka berdua. Pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang dibawanya dan melayangkan tikaman sebanyak lima kali di bagian dada BG hingga tewas seketika dengan bersimbah darah.

Kedua putri BG yakni YG dan FG yang melihat kejadian tersebut bermaksud melerai keduanya, namun nasib sial dialami mereka, karena pelaku pun melayangkan pisaunya ke arah YG dan menusuk dibagian perut sebanyak dua kali dan satu tusukan di bagian dada FG hingga bersimbah darah.

Warga setempat mengamankan BG dan menghubungi aparat Kepolisian Sektor Mandrehe. Tidak berselang lama Kapolsek Mandrehe AKP N.Sembiring bersama anggotanya mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan BG bersama sebilah pisau yang masih berlumuran darah sebagai barang bukti. Kini BG masih ditahan di Polsek Mandrehe untuk penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkan O.Daeli, Kapolres Nias AKBP Yofie Girianto Putro membenarkan kejadian yang disebabkan karena sengketa lahan tersebut. Kapolres pun berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Akibat perbuatannya, BG terancam pasal 338 yo 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=