Terbaru

Sat Narkoba Polres Nias Kembali Bekuk Pengedar Sabu-sabu

SHT dan ER (mata di tutup) di ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Nias
| Foto: Humas Polres Nias
Gunungsitoli,-  Satuan Narkoba Polres Nias kembali membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Gunungsitoli, Sabtu (07/03/2015).

Kedua orang tersebut ditangkap ditempat yang berbeda, SHT (23) pria yang tinggal di jalan Ampera, Gg.Selamat, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli ditangkap oleh Sat Narkoba di jalan Sisingamangaraja, Tandawana, Kota Gunungsitoli.

SHT tertangkap basah kepada anggota Sat Narkoba yang menyamar sebagai pembeli. Disaku baju SHT ditemukan dua paket sabu-sabu siap edar.

Dari keterangan SHT, Sat Narkoba Polres Nias kemudian membekuk seorang ibu rumah tangga ER alias Cut (44) di jalan Magiao Tandawana, Kota Gunungsitoli. Dari ER, Polisi menemukan dua paket sabu-sabu ukuran besar siap edar.

Kepada Polisi, SHT mengaku mengedarkan narkoba karena butuh uang untuk persiapan persalinan sang istri yang sedang hamil 8 bulan.

"Tersangka (SHT) mengaku telah mengedarkan narkoba sejak dua bulan terakhir, dan tersangka mengaku melakukan pekerjaan itu karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil 8 bulan," Ujar Pjr.Paur Humas Polres Nias, Aiptu O.Daeli kepada wartanias, Senin (09/03/2015).

Sedangkan ER mengatakan bahwa sabu yang ia miliki tersebut didapatkan dari seseorang. ER juga mengaku bahwa dirinya sengaja memperjualbelikan barang haram tersebut untuk keperluan hidup karena suaminya saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Hilina`a karena kasus Narkoba juga. 

“Aku juga udah kecanduan bang, rasanya kalau tidak pake (sabu) mau mati aja” ujar ER seperti ditirukan oleh O.Daeli.

Kapolres Nias AKBP Yofie Girianto Putro sangat mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Nias. "Tidak ada toleransi kepada Para pengguna dan pengedar Narkoba, karena Bpak Presiden Joko Widodo, sudah menyatakan bahwa sekarang ini adalah Darurat Narkoba, sehingga siapun yang terlibat akan ditangkap, termasuk juga jika ada oknum yang terlibat” Ujar AKBP Yofie. 

Kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a dari UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=